Friday, February 5, 2016

MAKASSAR RAYA

PEMBUNUHAN PRATU ASPIN AKAN DISIDANGKAN DI JAKARTA

SIDANG kasus penganiayaan 2 anggota TNI di Jalan Syekh Yusuf, Sungguminasa, Gowa, bulan lalu akan digelar di PN Jakarta Pusat. Humas PN Gowa, Ibrahim Palino, mengatakan bahwa penyidik Polda Sullselbar telah menetapkan 5 oknum polisi sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan  Pratu Aspin Mallombassang dan melukai Pratu Rahman Faturrahman tersebut.
Kelima tersangka itu sebagai pelaku atau pembantu sebab pelaku utamanya meninggal dunia di Gowa dalam kecelakaan lalu lintas beberapa hari setelah kejadian pembunuhan. Persidangan perkara pembunuhan ini rencananya digelar di Jakarta karena dikhawatirkan proses keamanan dalam persidangan tidak kondusif. “Ini sesuai permintaan pemda setempat,” ucap Ibrahim.
Untuk memastikan kapan proses persidangannya digelar, yang lebih tahu hal itu adalah Pengadilan Negeri Gowa. Sebab kejadiannya di Kabupaten Gowa.
Sebelumnya Asisten Pidana Umum Kejati Sulselbar, Muh Yusuf SH, mengatakan bahwa pihak kejati sudah mengajukan fatwa ke MA agar sidang perkara tersebut tidak disidangkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa guna mencegah serta mengantisipasi terjadinya kericuhan saat persidangan berlangsung. Sebab kasus ini sangat rawan menimbulkan kisruh karena kasus ini melibatkan oknum aparat penegak hukum. “Kejati Sulselbar masih menunggu fatwa dari MA tentang boleh-tidaknya kasus ini disidangkan di Jakarta”.
Ketua LBH Kota Makassar, Zulkifli SH, mengatakan, secara aturan pemindahan lokasi persidangan dibolehkan karena alasan keamanan. “Dan secara aturan juga dibolehkan disidangkan di sini (PN Gowa) asalkan ada jaminan keamanan dari pihak kepolisian bekerja sama dengan TNI. Sedangkan kalau kasus ini disidangakan di Jakarta maka publik dapat menilai bahwa pihak keamanan di Sulselbar tidak mampu menjaga keamanan dalam persidangan”. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online


No comments:

Post a Comment