PEMBUNUHAN PRATU
ASPIN AKAN DISIDANGKAN DI JAKARTA
SIDANG kasus penganiayaan 2
anggota TNI di Jalan Syekh Yusuf, Sungguminasa, Gowa, bulan lalu akan digelar
di PN Jakarta Pusat. Humas PN Gowa, Ibrahim Palino, mengatakan bahwa penyidik
Polda Sullselbar telah menetapkan 5 oknum polisi sebagai tersangka dalam kasus
yang menewaskan Pratu Aspin Mallombassang
dan melukai Pratu Rahman Faturrahman tersebut.
Kelima tersangka itu sebagai pelaku atau
pembantu sebab pelaku utamanya meninggal dunia di Gowa dalam kecelakaan lalu lintas
beberapa hari setelah kejadian pembunuhan. Persidangan perkara pembunuhan ini
rencananya digelar di Jakarta karena dikhawatirkan proses keamanan dalam
persidangan tidak kondusif. “Ini sesuai permintaan pemda setempat,” ucap
Ibrahim.
Untuk memastikan kapan proses persidangannya
digelar, yang lebih tahu hal itu adalah Pengadilan Negeri Gowa. Sebab kejadiannya
di Kabupaten Gowa.
Sebelumnya Asisten Pidana Umum Kejati
Sulselbar, Muh Yusuf SH, mengatakan bahwa pihak kejati sudah mengajukan fatwa
ke MA agar sidang perkara tersebut tidak disidangkan di Pengadilan Negeri
Sungguminasa Gowa guna mencegah serta mengantisipasi terjadinya kericuhan saat
persidangan berlangsung. Sebab kasus ini sangat rawan menimbulkan kisruh karena
kasus ini melibatkan oknum aparat penegak hukum. “Kejati Sulselbar masih
menunggu fatwa dari MA tentang boleh-tidaknya kasus ini disidangkan di Jakarta”.
Ketua LBH Kota Makassar, Zulkifli SH, mengatakan,
secara aturan pemindahan lokasi persidangan dibolehkan karena alasan keamanan.
“Dan secara aturan juga dibolehkan disidangkan di sini (PN Gowa) asalkan ada
jaminan keamanan dari pihak kepolisian bekerja sama dengan TNI. Sedangkan kalau
kasus ini disidangakan di Jakarta maka publik dapat menilai bahwa pihak
keamanan di Sulselbar tidak mampu menjaga keamanan dalam persidangan”. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment