Friday, February 5, 2016

MAKASSAR RAYA

KASUS PERCERAIAN GURU LEBIH BANYAK

TINGKAT perceraian di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Makassar didominasi tenaga pendidik/guru. Berdasarkan data terbaru dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), prosentase perceraian di lingkup PNS khususnya guru telah mencapai 80 persen.
Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan BKD Kota Makassar, Munandar, mengatakan kepada wartawan bahwa sebagai pemicu perceraian di kalangan guru di antaranya perselingkuhan dan kekerasan rumah tangga. “Jadi, kebanyakan istri yang jadi guru yang menggugat suaminya. Namun bukan hanya karena nikah siri atau perselingkuhan, tapi ada juga istri yang jadi guru sudah mapan hidupnya dengan penghasilannya, sudah punya tunjangan atau sertifikasi, tapi suaminya tidak memiliki pekerjaan atau pendapatan tetap, terkadang kasus seperti ini juga jadi pemicunya,” kata Munandar saat ditemui FAKTA di tempat kerjanya.
          Munandar menjelaskan bahwa tidak semua pengajuan perceraian langsung diterima begitu saja. “Karena kami harus terlebih dahulu melakukan penelusuran untuk mendalami sebab-musababnya. Bahkan pihak BKD harus lebih dulu melakukan mediasi pada kedua belah pihak dengan melibatkan ahli pisikologi/konseling. Hal ini cukup berpengaruh. Terlebih dahulu kami ajak berbincang-bincang apa alasan yang mendasari gugatan cerainya, karena ada syarat-syarat dan aturan yang harus dipenuhi”.
Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim, menjelaskan bahwa sejak Januari 2015 sampai sekarang pihaknya telah menerima 12 laporan perceraian. “Memang, didominasi oleh guru yang rata-rata karena sudah tidak lagi sejalan dalam masalah rumah tangga dan ada pula yang diawali dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” kata Zainal.
Adapun prosedur perceraian bagi PNS di lingkup Pemkot Makassar harus menempuh mekanisme pengajuan permohonan cerai melalui sejumlah tahapan. Diawali dengan proses pengajuan ke pimpinan masing-masing, kemudian diajukan ke Walikota Makassar dan selanjutnya akan diverifikasi di BKD. Setelah pihak BKD melakukan pengkajian dan telaah, pihak yang mengajukan perceraian akan dipanggil dan diberikan penjelasan yang tepat. 
Hingga Oktober 2015 ada 49 PNS Pemerintah Kota Makassar yang telah mengikuti konseling. 9 di antaranya telah masuk dalam tahap pembahasan, sedangkan 19 lainnya telah memperoleh izin dalam bentuk surat keputusan (SK) Walikota Makassar sebagai rekomendasi untuk bisa dilanjutkan ke pengadilan agama. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment