KASUS PERCERAIAN GURU
LEBIH BANYAK
TINGKAT perceraian di kalangan pegawai negeri
sipil (PNS) Pemerintah Kota Makassar didominasi
tenaga pendidik/guru. Berdasarkan data terbaru dari Badan Kepegawaian Daerah
(BKD), prosentase perceraian di lingkup PNS khususnya guru telah mencapai 80
persen.
Kepala
Bidang Kinerja dan Kesejahteraan BKD Kota Makassar, Munandar, mengatakan kepada
wartawan bahwa sebagai pemicu perceraian di kalangan guru di antaranya
perselingkuhan dan kekerasan rumah tangga. “Jadi, kebanyakan istri yang jadi
guru yang menggugat suaminya. Namun bukan hanya karena nikah siri atau
perselingkuhan, tapi ada juga istri yang jadi guru sudah mapan hidupnya dengan
penghasilannya, sudah punya tunjangan atau sertifikasi, tapi suaminya tidak
memiliki pekerjaan atau pendapatan tetap, terkadang kasus seperti ini juga jadi
pemicunya,” kata Munandar saat ditemui FAKTA di tempat kerjanya.
Munandar menjelaskan bahwa tidak
semua pengajuan perceraian langsung diterima begitu saja. “Karena kami harus terlebih
dahulu melakukan penelusuran untuk mendalami sebab-musababnya. Bahkan pihak BKD
harus lebih dulu melakukan mediasi pada kedua belah pihak dengan melibatkan
ahli pisikologi/konseling. Hal ini cukup berpengaruh. Terlebih dahulu kami ajak
berbincang-bincang apa alasan yang mendasari gugatan cerainya, karena ada
syarat-syarat dan aturan yang harus dipenuhi”.
Kepala
Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim, menjelaskan bahwa sejak Januari 2015
sampai sekarang pihaknya telah menerima 12 laporan perceraian. “Memang,
didominasi oleh guru yang rata-rata karena sudah tidak lagi sejalan dalam masalah
rumah tangga dan ada pula yang diawali dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT),” kata Zainal.
Adapun
prosedur perceraian bagi PNS di lingkup Pemkot Makassar harus menempuh
mekanisme pengajuan permohonan cerai melalui sejumlah tahapan. Diawali dengan proses
pengajuan ke pimpinan masing-masing, kemudian diajukan ke Walikota Makassar dan
selanjutnya akan diverifikasi di BKD. Setelah pihak BKD melakukan pengkajian
dan telaah, pihak yang mengajukan perceraian akan dipanggil dan diberikan
penjelasan yang tepat.
Hingga Oktober 2015 ada 49 PNS Pemerintah Kota
Makassar yang telah mengikuti konseling. 9 di antaranya telah masuk dalam tahap
pembahasan, sedangkan 19 lainnya telah memperoleh izin dalam bentuk surat
keputusan (SK) Walikota Makassar sebagai rekomendasi untuk bisa dilanjutkan ke
pengadilan agama. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment