Friday, February 5, 2016

MAKASSAR RAYA

JUSMIN DAWI BEBAS KELUAR-MASUK LAPAS

TERPIDANA kasus korupsi 6 tahun dan 12 tahun penjara, Jusmin Dawi, diinformasikan bebas keluar-masuk penjara. Ia bebas menghirup udara di luar Lapas Gunuingsari, Makasssar. Informasi tersebut diperoleh sejumlah wartawan yang biasa mangkal di depan lapas dari salah satu warga binaan lapas yang tidak mau disebutkan identitasnya demi keamanannya.
Menurutnya, Jusmin Dawi bebas melenggang keluar-masuk lapas itu sudah berlangsung lama. Hampir setiap hari Jusmin Dawi keluar-masuk lapas. Jusmin Dawi biasanya keluar dari lapas antara pukul 08.00 Wita dan kembali ke lapas antara pukul 02.00 s/d 03.00 Wita. “Jadi, Jusmin Dawi sepanjang hari di luar tahanan. Jusmin Dawi bebas melakukan aktifitasnya seperti warga pada umumnya. Dia dikabarkan kerap sarapan pagi dan makan siang di salah satu restoran di bilangan Jalan Sultan Alauddin dan berada di tempat hiburan malam”.
Masih menurut narasumber, Jusmin Dawi juga sering pulang ke rumahnya di Komplek Dahlia Jalan Dahlia, Makassar. Dia memang tergolong napi istimewa. Karena ada orang-orang tertentu yang datang menjemputnya dengan menggunakan mobil mewah, seperti Mercedes Bens dan Toyota Alfard. “Dia jarang sekali ada di lapas. Jadi, apa artinya dihukum kalau dia bisa bebas keluar-masuk lapas seperti itu ?”
Untuk membuktikan kebenaran informasi narasumber tersebut sejumlah wartawan langsung memantau di depan LP Kelas I Gunungsari Makassar. Hasilnya, sekitar pukul 08.00 Wita nampak Jusmin Dawi keluar dari lapas mengenakan baju kemeja berwarna putih.
Untuk lebih meyakinkan lagi, FAKTA ‘nyanggong’ selama seminggu di depan LP Kelas I Gunungsari Makassar dan terbukti selama seminggu itu juga melihat Jusmin Dawi keluar dari dalam lapas dengan mengenakan baju putih lengan panjang tanpa ada pengawalan dari aparat. Jusmin Dawi pun langsung masuk dalam sebuah mobil Mercedes Bens yang menjemputnya. Fakta tersebut langsung dikonfirmasikan kepada Kepala LP Kelas I Gunungsari Makassar. Tapi, sayang, saat itu yang bersangkutan sedang cuti menunaikan ibadah haji.
Kabid Pembinaan LP Kelas I Gunungsari Makassar, Ahmad Junaedi, pun yang belum berhasil ditemui FAKTA.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Kemenkumham Wilayah Sulsel, Jauhar Fardin, saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya mengatakan bahwa Jusmin Dawi memang berada di luar lapas karena tengah menjalani program asimilasi. “Program itu betul diberikan kepada Jusmin Dawi setelah menjalani seperdua masa tahanannya. Jusmin Dawi bekerja di warkop depan lapas mulai pukul 09.00 hingga pukul 23.00 Wita,” ungkap Jauhar Fardin.
Jauhar menegaskan bahwa program asimilasi tidak bisa diberikan kepada napi yang masih menunggu putusan atas perkara lainnya sebagaimana yang saat ini dialami yang bersangkutan. Jusmin diketahui tengah menunggu turunnya putusan berkekuatan hukum tetap 12 tahun penjara atas perkara kredit fiktif BTN. Sementara itu hukumannya yang 6 tahun penjara atas perkara kredit fiktif BNI yang dijalaninya. “Asimilasi sesuai aturan boleh saja cuma kalau narapidana  ada perkara lain tidak boleh diasimilasi,” jelasnya.
Pernyataan Jauhar Fardin itu sekaligus mempertegas bahwa kebijakan lapas membiarkan Jusmin Dawi berada di luar lapas melanggar aturan. “Kita tunggu kalapas pulang dari Mekah. Kita juga mau tahu apa yang sebenarnya terjadi ?” tutur narasumber.
Muncul kecurigaan adanya kongkalikong antara napi dan petugas lapas. Sebab mana mungkin petugas bisa ‘membebaskan’ napi begitu saja kalau tidak menerima suap?
Terpidana Jusmin Dawi harus dipindahkan ke Nusakambangan 
Humas PN Makassar, Muhammad Damis, saat ditemui secara terpisah di kantornya, sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, seharusnya koruptor tidak diberikan kebebasan keluar-masuk lapas.
Damis meminta kepada Kemenkumham agar mengusut tuntas kejadian tersebut. Bahkan bila perlu memidanakan aparat lapas yang berani melakukan kongkalikong dengan napi. “Terpidana Jusmin Dawi harus dipindahkan ke Nusakambangan. Sebab dia itu di dalam otaknya sering berpikir curang. Apalagi Jusmin Dawi ini orangnya sangat licik. Karena kelicikannya itu dia bisa korupsi sebesar itu sehingga negara dirugikan milyaran rupiah”.
Sekedar diketahui bahwa Jusmin Dawi menjadi terpidana dalam dua kasus korupsi. Pada kasus korupsi yang pertama Jusmin dihukum 6 tahun penjara dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,5 milyar subsider 6 bulan penjara. Pada kasus kedua, Jusmin divonis 12 tahun penjara oleh hakim PN Makassar dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 44,1 milyar lebih subsider 4 tahun dan denda Rp 300 juta.
Mulai akhir Oktober 2015 Kemenkumham Wilayah Sulsel mencabut sementara program asimilasi yang diberikan kepada Jusmin Dawi. Pencabutan program asimilasi ini dilakukan lantaran dinilai tidak berdasar dan melanggar aturan. ”Yang bersangkutan tidak diperbolehkan keluar lapas karena program asimilasinya dihentikan sementara,” tegas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Kemenkumham Wilayah Sulsel, Jauhar Fardin.
Asimilasi Jusmin Dawi dihentikan untuk sementara guna menunggu klarifikasi dari Kepala Lapas Kelas I Gunungsari Makassar, M Tholib.
Pengamat hukum pidana dari Unhas Makassar, Makka Muharram SH, menilai kemenkumham kembali kecolongan dengan keluarnya terpidana kasus korupsi, Jusmin Dawi, dari Lapas Kelas 1 Gunungsari Makassar seperti yang dilakukan Gayus Tambunan di Lapas Sukamiskin. Kemenkumham seharusnya tidak kecolongan kalau sistem pengawasannya berjalan dengan professional. Tapi apa yang terjadi sekarang ? Banyak pelaku korupsi yang bebas keluar-masuk lapas dibanding pencuri satu pohon buah pisang.
“Informasi yang dihimpun dari salah satu tahanan di Lapas Kelas I Gunungsari bahwa banyak tahanan yang keluar-masuk lapas karena banyak uang. Sedangkan dia tidak bisa karena tidak punya uang. Menurutnya, tidak ada petugas yang berani keluarkan tahanan kalau tidak ada uangnya, sekurang-kurangnya puluhan juta rupiah”. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online



No comments:

Post a Comment