Monday, February 8, 2016

WATAMPONE RAYA

BPN Bantaeng Berikan Pelayanan Super Cepat
WARGA yang mengurus surat kepemilikan tanahnya mengaku sangat merespon upaya yang dilakukan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantaeng. Pasalnya, sistem yang diterapkan di kantor tersebut mulai lebih transparan dan jelas sasarannya.
Kepala BPN Bantaeng, R Agus Mahendra, mengatakan, pihaknya berupaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan berbagai dokumen pertanahan.
“Pelayanan prima ini kami lakukan dalam rangka 70 Tahun Indonesia Merdeka dan sekaligus menjadi kado bagi warga Bantaeng. Atas dasar itu kami siap-siap memberikan pelayanan maksimal dan lebih cepat serta tegas terhadap waktu,” kata Agus Mahendra.
Beberapa jenis layanan yang diharapkan dapat dilaksanakan sesuai komitmen waktu yang telah ditetapkan dalam sistem pelayanan internal BPN Bantaeng kepada masyarakat, seperti pengecekan sertifikat, penghapusan hak tanggungan (roya), hanya dibutuhkan waktu tujuh jam selesai. Kemudian peningkatan dari HGB ke hak milik hanya 17 jam selesai, peralihan hak karena jual beli hanya 70 jam selesai, hak tanggungan dan pemisahan/pemecahan hanya 7 hari dan 17 hari selesai serta pendaftaran sertifikat antara 70 sampai 90 hari selesai.
“Namun semua jenis layanan ini bisa dilakukan sesuai komitmen waktu jika seluruh persyaratan sudah dilengkapi dan tanah tersebut tidak dalam masalah. Upaya ini merupakan program nasional dalam rangka,’Ayo Kerja’. Oleh karena itu saya berusaha mendisiplinkan waktu dalam memberikan pelayanan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelayanan cepat ini dilaksanakan dengan maksimal hingga 31 Desember 2015. Tidak menutup kemungkinan nantinya pelayanan juga akan dibuka pada hari Sabtu. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment