BPN
Bantaeng Berikan Pelayanan Super Cepat
WARGA yang mengurus surat
kepemilikan tanahnya mengaku sangat merespon upaya yang dilakukan Kantor Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantaeng. Pasalnya, sistem yang diterapkan
di kantor tersebut mulai lebih transparan dan jelas sasarannya.
Kepala BPN Bantaeng,
R Agus Mahendra, mengatakan, pihaknya berupaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat
dalam pengurusan berbagai dokumen pertanahan.
“Pelayanan prima ini
kami lakukan dalam rangka 70 Tahun Indonesia Merdeka dan sekaligus menjadi kado
bagi warga Bantaeng. Atas dasar itu kami siap-siap memberikan pelayanan
maksimal dan lebih cepat serta tegas terhadap waktu,” kata Agus Mahendra.
Beberapa jenis
layanan yang diharapkan dapat dilaksanakan sesuai komitmen waktu yang telah
ditetapkan dalam sistem pelayanan internal BPN Bantaeng kepada masyarakat, seperti
pengecekan sertifikat, penghapusan hak tanggungan (roya), hanya dibutuhkan
waktu tujuh jam selesai. Kemudian peningkatan dari HGB ke hak milik hanya 17
jam selesai, peralihan hak karena jual beli hanya 70 jam selesai, hak
tanggungan dan pemisahan/pemecahan hanya 7 hari dan 17 hari selesai serta
pendaftaran sertifikat antara 70 sampai 90 hari selesai.
“Namun semua jenis
layanan ini bisa dilakukan sesuai komitmen waktu jika seluruh persyaratan sudah
dilengkapi dan tanah tersebut tidak dalam masalah. Upaya ini merupakan program
nasional dalam rangka,’Ayo Kerja’. Oleh karena itu saya berusaha mendisiplinkan
waktu dalam memberikan pelayanan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelayanan
cepat ini dilaksanakan dengan maksimal hingga 31 Desember 2015. Tidak menutup
kemungkinan nantinya pelayanan juga akan dibuka pada hari Sabtu. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment