Friday, March 11, 2016

ADVETORIAL JAYAPURA

SOSIALISASI DANA DESA DI KOTA JAYAPURA

Wakil Walikota Jayapura, DR Nuralam SE MSi
KOMISI IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoneisa (DPR RI) menggelar acara Sosialisasi Dana Desa di Kota Jayapura, Papua, 18 November 2015, yang dibuka oleh Wakil Walikota Jayapura, DR Nuralam SE MSi, dan dihadiri Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tansmigrasi, Ketua DPRD Kota Jayapura, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Jayapura, Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura, BPMK, Bagian Hukum, Kabid Pemerintahan Kampung, dan para kepala distrik.
Saat berlangsung acara Sosialisasi Dana Desa yang diselenggarakan Komisi IX DPR RI di Kota Jayapura yang dibuka oleh Wakil Walikota Jayapura, 
DR Nuralam SE MSi, 18 Nopember 2015
“Saya selaku wakil walikota atas nama masyarakat dan pemerintah kota menyampaikan selamat datang kepada pimpinan Komisi IX DPR RI, Dirjen Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Lahirnya UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, UU No.32 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Peraturan Walikota Jayapura No.5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Besaran Dana Kampung Di Kota Jayapura, serta berbagai kebijakan lainnya disinergikan untuk dilaksanakan di setiap kampung/kelurahan mengarah pada pemberdayaan masyarakat kampung/kelurahan, guna mendorong terjadinya perubahan wajah kampung,/kelurahan se-Kota Jayapura secara signifikan,” tutur Wawali Nuralam dalam sambutannya.
Salah satu perubahan penampilan kampung/kelurahan, menurut wawali, sesuai dengan konsep pemberdayaan masyarakat yaitu mendorong peran serta masyarakat sebagai subyek pembangunan serta tercapainya kehidupan masyarakat kampung yang mandiri dan sejahtera. Hingga lahirlah kebijakan Walikota Jayapura berupa Peraturan Walikota No.5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Besaran Dana Kampung dan No.7 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Dengan kegiatan sosialisasi dana desa ini diharapkan pemerintah kampung dan instansi teknis dapat menerima, mengerti, memahami petunjuk teknis tata kelola dana desa/kampung sehingga dapat mewujudkan visi Pemerintah Kota Jayapura yang beriman, mandiri, bersatu, modern, sejahtera berbasis kearifan lokal. Saya ingin mengemukakan bahwa kami telah membentuk Badan Kewirausahaan Masyarakat (BKM) pada masing-masing kampung/desa/kelurahan agar dapat mengelola dana desa/kampung/kelurahan lebih efektif, efesien, tepat sasaran guna mendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan transparan. Sekali lagi, selaku wakil walikota atas nama masyarakat dan pemerintah, saya berharap Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI serta Dirjen dapat betah di Kota Jayapura dengan menikmati indahnya panorama dan kesopanan warga masyarakatnya,” pungkas Wawali Nuralam sambil menambahkan, dana desa sejumlah Rp 5,6 milyar itu nanti agar betul-betul dilaksanakan dengan baik, transparan dan akuntabel karena ada sanksi hukumnya bila dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan atau kalau ada penyalahgunaan. “Dari 14 kampung di Kota Jayapura baru 8 kampung yang telah menyelesaikan laporan penggunaan dana desa tahap I dan siap menerima dana desa tahap II”. (F.867) web majalah fakta / majalah fakta online 

No comments:

Post a Comment