Wednesday, March 23, 2016

ANEKA BERITA

MEULABOH

POLRES ACEH BARAT TANGANI KASUS PENGANIAYAAN NAPI

Islahuddin saat dirawat di RSU Cut Nyak Dien
SELASA (10/11) terjadi kasus penganiayaan terhadap narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Meulaboh, Aceh Barat. Adalah Islahuddin (31), napi kasus penembakan, yang diduga dihajar hingga kritis oleh sejumlah sipir dan napi tamping (tenaga pendamping) di LP tersebut. Tak terima anaknya dianiaya, orangtua Islahuddin, Umar Mayet (64), dan dua saudaranya, Faisal (28) dan Azhari (35), warga Mauyeub Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, melaporkannya ke Polres Aceh Barat, Jumat (13/11). Menindaklanjuti laporan itu, Polres Aceh Barat memboyong napi tersebut dari LP ke Ruamh Sakit Umum (RSU) Cut Nyak Dhien di Meulaboh untuk menjalani visum et repertum.
Saat ditanya wartawan, Islahuddin mengaku, kasus itu berawal ketika dia menendang pintu sel karena sakit perut yang sudah sangat parah. Tapi petugas LP tak mau membukakan pintu baginya untuk berobat. Yang terjadi kemudian justru sipir memukul dirinya, sehingga mereka berduel. Kemudian, beberapa sipir lainnya dan napi tamping di LP ikut mengeroyoknya hingga babak-belur.
Ia mengaku tubuhnya sangat sakit, terutama di bagian kepala, tangan, perut, dan lainnya karena dipukul, bukan saja menggunakan tangan kosong, tapi juga batu dan tendangan. “Karena kondisi saya sudah sangat sekarat dan kebetulan orangtua saya datang, langsung saja saya adukan persoalan ini. Saya sudah tak tahan lagi dianiaya seperti ini,” kata Islahuddin.
Faisal dan Azhari selaku saudara Islahuddin mengatakan, pihak keluarga mereka sangat keberatan terhadap pemukulan dan pengeroyokan oleh sejumlah sipir dan napi tamping terhadap Islahuddin. Apalagi kondisi tubuh korban remuk, luka, dan akibatnya sulit berbicara. “Padahal LP itu kan sebagai tempat pembinaan, tapi kenapa harus main pukul sehingga saudara kami babak-belur ?” ujar Azhari. Pihak keluarga, kata Azhari, meminta para pelaku agar dihukum yang setimpal. Apalagi kasus penganiayaan seperti yang dialami Islahuddin pernah terjadi sebelumnya. “Selain diproses secara hukum, kami juga meminta pihak Kemenkumham Aceh menindak petugas di LP Meulaboh yang suka main pukul,” ujarnya.
Menurut Azhari, Islahuddin merupakan napi yang sedang menjalani hukuman penjara 20 tahun dalam kasus penembakan tahun 2007 dan sudah menjalani hukuman 9 tahun penjara. Sebelumnya Islahuddin menjalani hukuman di LP Pidie. Dua tahun terakhir ia menjalani hukuman di LP Meulaboh. Keluarganya berencana meminta agar Islahuddin dipindahkan ke LP Banda Aceh agar mudah dibezuk, mengingat jarak Pidie ke Meulaboh sangat jauh. “Tapi ketika kami akan minta pindah, keluarga sangat terkejut karena Islahuddiin ternyata dianiaya. Kami meminta kasus ini diusut tuntas,” imbuhnya.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priyambodo Nugroho SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Kurniawan SIK, mengakui sudah menerima laporan dari keluarga Islahuddin tentang dugaan penganiayaan itu. Pihaknya sudah mengerahkan personel ke LP untuk menjemput korban dan dilakukan visum di RSU Cut Nyak Dhien. Selain divisum, kata Haris, pihaknya juga segera akan memeriksa napi tersebut untuk mengetahui kronologi kejadiannya dan siapa saja yang terlibat menganiaya Islahuddin. “Setelah kita periksa korban, baru kita ketahui siapa saja yang bakal ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kepala LP Meulaboh, Jumadi, mengatakan, bentrokan antara napi dan sipir itu sudah pernah dibicarakan penyelesaian kasusnya untuk diupayakan berdamai antara keluarga korban dengan pelaku. Namun, Jumadi pun sudah memerintahkan stafnya untuk menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi. “Hal itu terjadi Selasa lalu saat Maghrib. Saya sendiri mulai bertugas sebagai kepala LP pada Rabu,” ujarnya.
Menurut Jumadi, berdasarkan keterangan yang ia peroleh dari stafnya, sipir yang bentrok dengan napi tersebut juga mengalami cedera. Bahkan saat ini dia tak masuk kerja karena masih sakit di rumah. Jumadi juga mengakui, polisi dari Polres Aceh Barat sudah datang ke LP melakukan pemeriksaan. Islahuddin pun sudah diboyong ke RSU Cut Nyak Dhien untuk divisum. “Selaku pimpinan yang baru, tentu saja kami akan membenahi internal LP dan berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan persoalan ini dapat kita selesaikan baik-baik,” kata Jumadi.

Sebelumnya, tahun 2013, di LP Meulaboh juga pernah ada kasus penganiayaan terhadap napi oleh sipir. Korbannya waktu itu bernama Ade Saswita yang berujung pada kematian. (F.984) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment