Wednesday, March 23, 2016

ANEKA BERITA

MEULABOH

9 WARGA NEGARA INDIA DIDEPORTASI

Warga negara India yang diamankan bersama petugas imigrasi
SEMBILAN warga negara India hingga Rabu siang (18/11) masih ditahan petugas Imigasi Kelas II A Meulaboh, Aceh Barat, setelah ditangkap di sebuah losmen di kawasan Runding, Kecamatan Johan Pahlawan, medio Oktober 2015. Mereka yang ditahan itu adalah Yogendra Nath Singh, Jaiswar Nikhil Kumar Ram Nayan, Pankajkumar Kantilal Tandel, Satish Kumar Rana, Tanak Raj, Rohtash, Rajkumar Baikunth Kushawaha, Sudhir Kumar, dan Anbarasu Ramalingam.
“Kami masih memproses data keimigrasian sembilan warga negara India ini. Semuanya sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Yan F Marcos, didampingi Stafnya, Taufik.
Menurutnya, ke-9 warga negara asing yang berprofesi sebagai pelaut itu terpaksa diamankan petugas setelah kedapatan menyalahi undang-undang keimigrasian, karena tinggal di Indonesia melebihi waktu yang telah ditentukan (overstay) selama tiga bulan.
Seharusnya, kata dia, warga negara asing itu telah kembali ke negara asalnya beberapa bulan lalu. Namun, karena mereka masih tinggal di Indonesia akhirnya terpaksa diamankan petugas. Selanjutnya akan dideportasi (dipulangkan) ke negara asalnya.
Menurut Taufik, kesembilan warga negara India itu akan dideportasi melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Sabtu (21/11) setelah sebelumnya diberangkatkan melalui Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya menggunakan pesawat jenis Wings Air ATR 72.

Ia juga memastikan bahwa seluruh warga negara asing yang akan dideportasi itu juga dikenakan sanksi tangkal (tak boleh masuk Indonesia) selama enam bulan mendatang, akibat pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan tersebut. (F.984) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment