Wednesday, March 23, 2016

ANEKA BERITA

MUBA

CUKONG ILLEGAL LOGGING TAK TERSENTUH HUKUM

PEMBERANTASAN pembalakan liar sudah beberapa kali dilakukan oleh pihak berwenang baik dari pihak kepolisan maupun dari pihak kehutanan Kabupaten Muba, tetapi pembalakan liar terus saja berlangsung.
Illegal logging di kawasan hutan Merang, misalnya, yang sudah berlangsung sejak tahun 2000 ketika perusahaan HPH (PT Bumi Raya) di kawasan tersebut berhenti beroperasi. Kemudian datang masyarakat dari Ogan Komering Ilir (OKI) yang memang sudah terbiasa dengan kegiatan pembalakan di daerah. Kegiatan ini kemudian tidak pernah berhenti sampai sekarang.
Pembalakan liar ini dilakukan secara besar-besar dan berkelompok yang didukung oleh pemodal/cukong. Sejauh ini para pemodal atau cukong tersebut tidak pernah tersentuh hukum, bahkan semakin menggila, karena diduga memiliki beking yang kuat.
Beberapa waktu lalu di Muba pihak aparat pun dapat menangkap beberapa orang kelompok pelaku pembalakan kayu. Namun sayangnya para pelakunya saja yang ditahan, sementara bosnya yang diduga pengusaha asal OKI tidak pernah disentuh.
Ketua Aliansi LSM & Ormas Bersatu Sumsel, Ahmad Rivai (Kuyung Kritis), melalui ponselnya mengatakan, pihaknya tidak akan diam terhadap pelaku illegal logging yang terus berlangsung terutama di kawasan hutan Merang, Desa Karang Agung dan sekitarnya di Kecamatan Bayung Lincir dan Lalan.

“Saya sudah membentuk tim, kita lihat saja nanti jika semua data dari lapangan sudah terkumpul, kita akan membawanya sendiri ke penegak hukum. Kita minta tindak tegas para cukong yang membiayai para pembalak. Begitu juga jika ada aparat yang ikut bermain, saya tidak segan-segan untuk melaporkan ke pimpinannya”, tegas Kuyung Kritis. (F.972) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment