Friday, March 11, 2016

DRESTA BALI

Bupati Buleleng "Terseret" Kasus Dugaan Korupsi PD Swatantra

Anggota Komisi I DPRD Bali, Nyoman Tirtawan
PERUSAHAAN Daerah (PD) Swatantra milik Pemerintah Kabupaten Buleleng diduga melakukan penyelewengan dana. LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) Buleleng telah melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Polda Bali beberapa bulan lalu. Rabu (18/11) FPMK Buleleng kembali mendatangi Kejati Bali untuk menanyakan penanganan hukum kasus tersebut.
Kasus itu pun mendapat perhatian DPRD Provinsi Bali. Anggota Komisi I DPRD Bali, Nyoman Tirtawan, mendesak pihak kejaksaan untuk memproses laporan FPMK Buleleng tersebut sebab kuat dugaan ada korupsi dan kolusi dalam pengelolaan keuangan PD Swatantra.
Menurut politisi Partai Nasdem asal Buleleng itu, sesungguhnya skandal PD Swatantra di Buleleng ini sudah dibuka oleh LSM FPMK Buleleng pada Maret 2015. Sayangnya hingga saat ini tak ada tindak lanjut dari pihak kejaksaan serta kepolisian atas laporan tersebut. "Kami mendesak kejaksaan dan kepolisian agar membuka kasus tersebut. Jangan sampai didiamkan," tegas Tirtawan saat ditemui FAKTA di gedung DPRD Bali, Kamis (19/11).
Ia menegaskan, jika ternyata aparat penegak hukum bungkam dan mendiamkan kasus ini maka patut diduga telah terjadi permainan di sana. "Apalagi dari data yang ada, kasus ini cukup seksi. Jangan sampai ada kecurigaan kasus ini sengaja didiamkan aparat hukum lantaran selama ini sudah menjadi 'ATM'-nya aparat hukum," katanya.
Ia menjelaskan, sesuai pengaduan FPMK Buleleng ke Kejati Bali dan Polda Balk ada dugaan penyelewengan pengelolaan aset Pemkab Buleleng berupa kebun kopi dan cengkeh. Selain itu ada pula dugaan pelanggaran aturan dalam penyertaan modal serta dugaan korupsi sewa mobil untuk Pemkab Buleleng oleh PD Swatantra.
"Ini memang sifatnya barulah dugaan. Tetapi patut diingat, dugaan ini harus ditelusuri, jangan malah dianggap sebagai aduan biasa. Atau, jangan-jangan ada permainan sedemikian rupa sehingga aparat kejaksaan dan kepolisian malah sengaja mendiamkan kasus ini," ujarnya.
Khusus terkait dugaan penyelewengan pengelolaan aset Pemkab Buleleng berupa kebun kopi dan cengkeh oleh PD Swatantra, Tirtawan mendesak agar segera dilakukan audit secara transparan. Menurutnya, audit sangat penting, tidak saja dalam rangka transparansi tapi juga pertanggungjawaban ke publik. Pasalnya, lahan yang dikelola PD Swatantra seluas 87 hektar untuk perkebunan kopi, cengkeh dan lain-lain itu hanya bisa memberikan sekitar Rp 200 juta ke kas daerah setiap tahun.
"Ini tidak masuk akal. Kalau lahannya hanya 2 hektar mungkin hasil tersebut wajar. Tetapi luas perkebunan itu mencapai 87 hektar. Apa benar, perkebunan seluas puluhan hektar hanya menghasilkan Rp 200 juta ? Ini tidak masuk akal. Jangan-jangan itu malah dijadikan lahan mencari makan oleh oknum pejabat. Jadi ini harus diaudit, biar jelas, dan hasilnya diumumkan ke publik," tegas Tirtawan.
Data yang dihimpun, dalam laporan LSM FPMK Buleleng kepada Kejati Bali dan Polda Bali pada bulan Maret 2015, mereka melaporkan adanya dugaan penyelewengan pengelolaan aset Pemkab Buleleng oleh PD Swatantra berupa kebun kopi dan cengkeh karena hasil pengelolaan aset tersebut yang disetor ke kas Pemkab Buleleng sangat kecil dari luas aset yang dikelolanya, yakni hanya Rp 200 juta per tahun dari hasil kopi dan cengkeh seluas 87 hektar. Diduga kuat ada penyelewengan, sebab pendapatan untuk 1 hektar cengkeh yang digarap oleh petani di Buleleng saja sekitar Rp 100 juta per tahun.
Selain itu, LSM FPMK juga mempersoalkan penyertaan modal Pemkab Buleleng sebesar Rp 1,2 miliar kepada PD Swatantra pada tahun 2013 tanpa melalui Peraturan Daerah (Perda). Payung hukum penyertaan modal itu hanya dengan Surat Keputusan Bupati Buleleng No.560/33/HK/2013. Padahal Perda Buleleng No.8 Tahun 1998 Tentang Penyertaan Modal Kepada PD Swatantra hanya tercantum sebesar Rp 75 juta. Bupati Buleleng seharusnya membuat perda baru jika ada perubahan jumlah penyertaan modal ke PD Swatantra. Persoalan penyertaan modal ini sudah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali No.02.C/LHP/XIX.DPS/05/2014.
Persoalan lainnya yang disodok LSM FPMK Buleleng, usai mendapat penyertaan modal itu PD Swatantra ternyata meminjam uang kepada BPD Buleleng sebesar Rp 12 miliar untuk membeli mobil yang selanjutnya disewakan kembali kepada Pemkab Buleleng. LSM FPMK Buleleng menduga ada kongkalikong antara PD Swatantra dan Bupati Buleleng dalam pengadaan dan sewa mobil itu, dan ada dugaan korupsi. Pasalnya, PD Swatantra tidak memiliki izin sebagai perusahaan angkutan sewa dan tidak memakai kartu pengawasan angkutan sewa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan, serta kendaraan yang disewakan PD Swatantra itu tak satu pun yang melakukan uji kelayakan jalan.

Terkait laporan LSM FPMK, Dirut PD Swatantra, Ketut Siwa, sudah memberi klarifikasi ke media di Denpasar, Rabu (18/11). Ia mengakui adanya laporan itu beberapa bulan lalu. Namun, Polda Bali menghentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment