Wednesday, March 16, 2016

LINTAS ACEH

SIDANG PARIPURNA KE-XIV
MASA PERSIDANGAN II DPRK LHOKSEUMAWE

M Yasir, Ketua DPRK Lhokseuawe
KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, M Yasir, Kamis (8 /10), membuka Rapat Paripurna Ke-XIV Masa Persidangan II DPRK Lhokseumawe tahun 2015 di ruang sidang DPRK setempat. Rapat paripurna itu dalam rangka penetapan keputusan terhadap peraturan DPRK Lhokseumawe tentang Tata Bacara Badan Kehormatan Dewan (BKD).   
Rancangan peraturan itu akan ditetapkan untuk menjadi peraturan DPRK Lhokseumawe guna mengatur mekanisme kerja Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe. Rancangan peraturan tata bacara tersebut sebelumnya telah dibahas oleh DPRK Lhokseumawe sebelum menggelar Sidang Paripurna Ke-X1V Masa Persidangan II. Dan melalui rapat paripurna ini diminta persetujuan fraksi-fraksi DPRK untuk dapat ditetapkan sebagai pedoman Badan Kehormatan Dewan selama 5 tahun ke depan. 
Melalui sidang paripurna Ke-XIV masa persidangan II tahun 2015 tersebut Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Lhokseumawe menyatakan kesepakatannya dan menyetujui rancangan tata bacara Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe menjadi peraturan Badan Kehormatan Dewan. Dengan adanya peraturan tersebut Badan Kehormatan Dewan sudah ada landasan hukumnya yang kuat dalam menjalankan tugas sesuai fungsinya, sehingga dapat bekerja dengan lebih efektif.
Roslina SKom, Ketua Fraksi Partai Demokrat Bersatu, bersama seluruh anggota fraksinya, setelah mempelajari dan mencermati konsep tata bacara Badan Kehormatan Dewan, dalam pendapat akhirnya menyatakan setuju rancangan peraturan tersebut ditetapkan menjadi peraturan DPRK Lhokseumawe. Dikatakan pula, dengan perturan tersebut kinerja DPRK Lhokseumawe dapat lebih ditingkatkan lagi, terutama sekali dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara optimal, amanah dan bertanggung jawab.   

Sedangkan Fraksi Koalisi Bersama yang diketuai Zainuddin Umar dalam pendapat akhirnya juga dapat menyetujui rancangan peraturan tata bacara Badan Kehormatan Dewan DPRK Lhokseumawe untuk ditetapkan menjadi peraturan difinitif. Maka pada kesempatan tersebut, berdasarkan keputusan Sidang Paripurna Ke-XIV masa persidangan II/2015, rancangan peraturan tata bacara Badan Kehormatan Dewan ditetapkan menjadi Keputusan Peraturan DPRK Lhokseumawe bernomor 17 tahun 2015. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment