Wednesday, March 16, 2016

LINTAS ACEH

RAPAT PARIPURNA KE-6  DPRK ACEH UTARA
TENTANG PERUBAHAN APBK
JUMAT (16/11) DPRK Aceh Utara mengadakan rapat paripurna ke-6 masa persidangan III dalam rangka penyampaian rancangan perubahan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2015. Abdul Mutaleb, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara selaku Pimpinan Rapat Paripurna membuka rapat dengan mengedepankan dasar hasil keputusan rapat panitia musyawarah DPRK Aceh Utarta pada tanggal 11 November 2015 yang telah menetapkan bahwa Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan III Tahun Sidang 2015 ini dengan acara penyampaian rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Perubahan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2015.
Panitia musyawarah DPRK Aceh Utara menentukan batas waktu pembahasan dari tanggal 13 sampai dengan 16 November 2015 dalam rangka pembahasan Perubahan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2015 baik oleh panitia anggaran maupun oleh gabungan komisi selama empat hari. Kepada Bupati Aceh Utara diminta agar selama masa pembahasan dilakukan supaya semua SKPK-nya yang terlibat tetap berada di tempat, tidak melakukan perjalanan dinas keluar kota dan dapat mendampingi Tim Anggaran DPRK Aceh Utara.
Sebelumnya Bupati Aceh Utara telah menyerahkan buku rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Perubahan APBK Aceh Utara Tahun  Anggaran 2015, dengan suratnya nomor 900/1601 tanggal 12 November 2015, yang pada Rapat Paripurna ke-6  masa persidangan III sekarang ini disampaikan oleh Sekda Aceh Utara, Drs Anshari MM, dan setelah itu berlanjut dengan penyerahan buku Rancangan Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2015. 
Dalam sambutan Bupati Aceh Utara yang dibacakan Sekda Aceh Utara menyebutkan bahwa tahapan penyusunan perubahan APBK Aceh Utara TA 2015 telah dimulai sejak tanggal 28 Oktober 2015, dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2015 oleh Pemerintah Daerah yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan baik sepihak maupun dua pihak hingga disetujuinya KUPA dan PPAS-P Tahun Anggran 2015 antara DPRK Aceh Utara dan Kepala Daerah.
Selanjutnya diuraikan panjang-lebar permasalahan rancangan perubahan anggaran, yang sesuai dengan ketentuan pasal 155 ayat (1) Permendagri No.59 Tahun 2007 menerangkan perubahan KUA dapat disebabkan antara lain : a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; b. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan dan antarjenis belanja; c. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, harus digunakan dalam tahun berjalan; d. Keadaan darurat; e. Keadaan luar biasa.
Dalam APBK Aceh Utara Tahun 2015, asumsi yang telah ditetapkan dalam KUA telah terjadi penambahan penerimaan pendapatan, sehingga perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan asumsi KUA. Pendapatan daerah khususnya PAD terjadi penambahan yang bersumber dari dana perimbangan khususnya DAK dan bantuan keuangan dari pemerintah pusat juga terjadi peningkatan, sehingga perlu disesuaikan kembali dalam APBK. Terjadinya peningkatan  pendapatan akan berpengaruh pada alokasi belanja, baik belanja bersifat mengikat maupun belanja yang bersifat wajib dan belanja dalam rangka penyelenggaraan pembangunan daerah.

Dengan berakhirnya penyampaian Rancangan Perubahan APBK Aceh Utara tersebut maka Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan III DPRK Aceh Utara juga berakhir dan Abdul Muthaleb, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, selaku pimpinan rapat menyatakan rapat ditutup. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online 

No comments:

Post a Comment