Wednesday, March 16, 2016

LINTAS BERITA

JAMBI

PEMBANGUNAN INFRASTUKTUR PEDESAAN DIDUGA DIMARK UP

PEMBANGUNAN infrastruktur pedesaan, jalan dan jembatan beton di Arroudah II RT 14 Kelurahan Nipa Panjang I, Kecamatan Nipa Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, yang menggunakan dana APBD Tanjung Jabung Tahun 2015 sebesar Rp 450.450.000,- diduga dalam pelaksanaannya banyak terjadi mark up.
Pengerjaan mobilisasi, pengerjaan gudang, pengerjaan papan merk, dokumentasi diduga dimark up sebesar Rp 3.250.000. Kemudian pengerjaan galian tanah, pengerjaan uruk tanah kembali sebesar Rp 1.218.464. Pengerjaan beton yang menggunakan besi 12 sebanyak 235 batang x Rp 68.000 = Rp 15.980.000. Besi 10 sebanyak 155 batang x Rp.47.000 = Rp 7.285.000. Besi 8 sebanyak 416 batang x Rp.31.000 = Rp 12.896.000. Semen 385 zak x Rp.70.000 = Rp 26.950.000. Pasir 50 kubik x Rp.75.000 = Rp 3.750.000. Kerikil 35 m3 x Rp 400.000 = Rp 26.550.000. Kawat Ikat 200 Kg x Rp 20.000 = Rp 4.000.000. Papan 10 m3 x Rp 1.500.000 = Rp 15.000.000. Cerucup 1.000 batang x Rp 5.000 = Rp 5.000.000. Jadi, jumlah dugaan mark upnya sebesar Rp 121.879.464.
Lalu PPN 10% x Rp 450.450.000 = Rp 45.045.000. PPH 2% x Rp 450.450.000 = Rp 9.009.000. Keuntungan kontraktor 10% x Rp 450.450.000 = Rp 45.045.000. Sosial 2% x Rp 450.450.000 = Rp 9.009.000. Jumlah dugaan mark upnya Rp 108.108.000. Total dugaan mark upnya Rp 229.987.464. Maka, diduga kerugian negaranya sebesar Rp 450.450.000 – Rp 229.987.464 = Rp 220.462.536.
            Menurut Ketua Tim Investigasi Topan, Khairudin, yang ditemui Raito Ali dari FAKTA mengatakan,”Kebetulan setelah kami investigasi di lapangan memang banyak kejanggalan. Itu menurut kaca mata dari sudut pandang kami LSM. Pengerjaan tersebut terkesan amburadul mulai dari pembesian yang menggunakan besi banci yang panjangnya tidak mencapai 12 meter, kemudian dalam pengecoran jalan seharusnya menggunakan redimik tetapi di lapangan menggunakan molen. Tentu saja mengurangi kekuatan jalan, belum lagi adanya dugaan mark up. Hal tersebut nanti akan kami laporkan kepada pihak-pihak terkait termasuk Kajati Jambi”.
Sementara itu, Kepala PU Bina Marga Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dihubungi FAKTA melalui wawancara tertulis, sampai berita ini dikirimkan ke redaksi, belum memberikan jawaban. Kendati dalam surat itu disebutkan kalau berita ini tidak mendapat konfirmasi dan jawaban, berarti Kepala Dinas PU membenarkannya. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment