Wednesday, March 16, 2016

LINTAS BERITA

GRESIK

DIGUGAT MENJELANG PILKADA

Andhy H Wijaya, Ir Sambari Halim Radianto, dan
Kapal Penumpang Cepat Bahari Express 8E milik PT PIM
BUPATI Gresik periode 2010 – 2015 yang sekarang mencalonkan lagi sebagai Bupati Gresik periode 2015 - 2020, Ir Sambari Halim Radianto, harus menghadapi persoalan hukum. Masalahnya, Sambari yang sempat mengambil program studi di UNAIR Surabaya ini digugat perdata di Pengadilan Negeri Gresik.
Sebagai calon incumbent, Sambari tidak sendirian digugat dengan inti gugatan melakukan perbuatan melawan hukum. Kepaniteraan Perdata di Pengadilan Negeri Gresik menyebutkan ada dua tergugat lainnya yang menyertai Sambari Halim Radianto. “Surat gugatannya sudah terdaftar dengan nomor register perkara 59/Pdt.G/2015/PN.Gsk tanggal 2 Nopember 2015,” jelasnya.
Sebagai tergugat I adalah Bupati Gresik (Ir Sambari Halim Radianto) berkantor di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo nomor 45 Gresik. Tergugat II Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik berkantor di Jalan Lamongan, Terminal Bunder Gresik, dan tergugat III adalah PT Pelayaran Inti Makmur (PIM) beralamat di Ruko Rajawali B8 Jalan Rajawali, Palembang, Sumsel.
Yang agak unik dan langka, penggugatnya adalah PT Gresik Samudera (GS) beralamat di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo nomor 125 Gresik yang notabene merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bentukan Pemkab Gresik.
PT GS yang diwakili oleh H Suhartanto SH MH sebagai Dirut PT GS, Heru Dwi Purnomo SH MH sebagai Direktur SDM dan Umum serta Drs Basuki Moerachman sebagai Direktur Keuangan mengakui mereka bertindak sebagai penggugat karena para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Kronologinya sebagai berikut; seperti diketahui bahwa penggugat (PT GS) merupakan Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Pemkab Gresik dengan PT Gresik Migas berdasarkan Akta Notaris di Surabaya, Shofiah Alkatiri SH, pada tanggal 20 Pebruari 2013 nomor 8 dan sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 19 April 2013, dengan kegiatan usaha di bidang kepelabuhanan.
Dengan adanya PT GS berarti segala kegiatan bisnis di bidang kepelabuhanan ada di tangan PT GS. Namun, kenyataannya, tergugat III (PT PIM) sebagai pemilik kapal penumpang cepat, KM Express Bahari 1C, pada 26 Nopember 2012 melakukan kerja sama bisnis/dagang dengan tergugat I (Bupati Gresik/Ir Sambari Halim Radianto), yakni pelayanan angkutan penyeberangan Gresik - Bawean.
Menurut penggugat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tergugat I(Bupati Gresik/Ir Sambari Halim Radianto) hanya berwenang melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan. “Bukan kegiatan bisnis yang bekerja sama dengan tergugat III/PT PIM). Itu merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatig overheidsdaad)”.
Dalam perjanjian tanggal 26 Nopember 2012 disebutkan bahwa tergugat I menjamin tidak ada penambahan kapal oleh perusahaan lain yang melayani lintas penyeberangan Gresik-Bawean dalam jangka waktu berlakunya perjanjian.
“Itu merupakan praktek monopoli, melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 1999. Oleh karenanya perjanjian tersebut tidak sah atau batal demi hukum,” jelas penggugat dalam gugatannya setebal 8 halaman.
Meski demikian, tergugat I nekad menerbitkan persetujuan pengoperasian angkutan penyeberangan Gresik-Bawean dengan Kapal Cepat KM Express Bahari 1C milik tergugat III pada 1 Pebruari 2013.
Bila dihitung, sudah dua tahun pengoperasian KM Express Bahari 1C itu berjalan, barulah disadari bahwa perjanjian tersebut tidak sah dan melawan hukum. Maka pada 27 Pebruari 2015, tergugat I dengan tergugat III sepakat untuk mengakhiri perjanjian kerja sama yang dibuat pada tanggal 26 Nopember 2012 itu.
Dalam pengakhiran perjanjian pada 27 Pebruari 2015 itu ditentukan bahwa tergugat III wajib melakukan perjanjian kerja sama dengan penggugat untuk pelayanan angkutan penyeberangan Gresik-Bawean dengan kapal penumpang cepat KM Express Bahari 1C, dengan jangka waktu sampai 26 Pebruari 2020.
Selanjutnya, apa yang terjadi ? Tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari penggugat, pada tanggal 1 Juni 2015 tergugat III telah mengganti KM Express Bahari 1C dengan kapal baru yang bernama KM Express Bahari 8E.  Oleh karena yang menjadi obyek perjanjian antara penggugat dengan tergugat III adalah KM Express Bahari 1C, maka dengan tidak dioperasikannya lagi KM Express Bahari 1C dan diganti dengan KM Express Bahari 8 E, hak-hak penggugat dirugikan karena tidak mendapatkan Goodwill yang besarnya Rp 60.000.000,- setiap bulan.
Dan, tragisnya, meski perbuatan tergugat III termasuk kwalifikasi perbuatan tidak sah dan melawan hukum, ternyata tergugat II (Dinas Perhubungan Pemkab Gresik) menerbitkan ijin pengoperasian sementara tanggal 1 Juni 2015 - 1 September 2015 dan diperpanjang lagi berlakunya pada 1 Oktober 2015.
Lebih lucunya lagi dan menjadi pertanyaan besar, sebelum berakhirnya ijin sementara pada 1 Oktober 2015, tergugat I pada 10 September 2015 telah menerbitkan persetujuan operasi (ijin tetap) KM Express Bahari 8 E.  Terbitnya ijin operasi yang dibuat oleh tergugat I sebelum jangka waktunya berakhir adalah prematur (belum waktunya) dan tidak sah.
Akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, penggugat mengalami kerugian materiil dan immateriil yang sangat signifikan dan harus dibayar secara tanggung-renteng oleh para tergugat.

Dan untuk menjamin agar semua kerugian penggugat tersebut dibayar oleh para tegugat, maka penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Gresik untuk meletakkan sita jaminan terhadap KM Express Bahari 8E yang berada di wilayah perairan Gresik atau di manapun berada. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online 

No comments:

Post a Comment