Wednesday, March 16, 2016

LINTAS BERITA

BANDUNG

RSU SOREANG KEBONJATI TOLAK KARTU BPJS

MALANG menimpa pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mandiri No.0000057125046 atas nama Hj Neneng saat menderita keracunan obat. Hj Neneng yang saat itu diperiksa oleh dr Tedi  SPB dinyatakan harus dirawat inap di RSU Soreang Kebonjati Kota Bandung. Hj Neneng dirawat inap di Ruang Mawar Utama dan diharuskan membayar uang muka perawatannya sebesar Rp 2 juta. Kartu BPJS-nya ditolak dikarenakan tidak membawa pengantar/rujukan dari puskesmas.
Direktur RSU Soreang Kebonjati Kota Bandung saat dikonfirmasi FAKTA, sedang tidak ada di tempat. Begitu pula Humas RSU Soreang Kebonjati Kota Bandung saat itu sedang rapat.
Tapi pelayananan dan penerimaan pihak Humas rumah sakit kepada wartawan ternyata kurang baik dan kurang mengerti dengan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. Padahal tugas Humas antara lain untuk melayani dan menemui wartawan yang akan konfirmasi.

Diharapkan pihak BPJS segera melakukan langkah-langkah kepada pihak rumah sakit agar masyarakat peserta BPJS tidak lagi menjadi korban pelayanan rumah sakit dengan alasan pihak BPJS tidak segera membayar biaya pengobatan pesertanya kepada pihak rumah sakit yang melayani pasien BPJS. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment