Wednesday, March 16, 2016

LINTAS BERITA

GARUT

PEJABAT RSUD DR SLAMET DIPERGOKI SELINGKUH DENGAN ISTRI ORANG DI PENGINAPAN PADA JAM KERJA

Bambang Irawan SH
RSUD dr Slamet Kabupaten Garut, Jawa Barat, dihebohkan oleh kejadian seorang suami berinisial D memergoki isterinya berinisial L sedang berduaan dengan pria lain berinisial A yang pejabat senior di RSUD dr Slamet Garut di sebuah penginapan di Cipanas pada waktu jam kerja (2/10). Diduga mereka sedang berselingkuh.
Spontan D melaporkannya ke pihak kepolisian setempat. Tapi belum sempat diproses hukum, A dan D telah melakukan perdamaian. Sehubungan A sebagai PNS maka masalah tersebut ditangani oleh Pemkab Garut karena dianggap melanggar PP No. 53 Tahun  2010 yaitu keluar pada saat jam kerja.
Menurut praktisi hukum di Garut, Bambang Irawan SH, kepada Andris Sutresna dari FAKTA  bahwa kasus perselingkuhan ini sudah selesai, tidak bisa diproses hukum lebih lanjut. Karena kasus ini termasuk delik aduan maka dengan telah dicabutnya pengaduan oleh D sebagai pelapor, proses hukum pidananya menjadi batal demi hukum. Apabila isterinya (L) atau suaminya (D) setelah terjadinya peristiwa itu akhirnya menimbulkan konflik rumah tangga sehingga hilang keharmonisan rumah tangga mereka, maka pribadi masing-masing dapat berurusan ke ranah hukum Pengadilan Agama.
Sedangkan terkait kasus A sebagai seorang pejabat senior RSUD dr Slamet Garut yang dilindungi oleh undang-undang kepegawaian serta merta dimintai pertanggungjawaban oleh atasannya langsung yaitu Direktur RSUD dr Slamet Garut dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sekretaris Daerah (Setda) dan Bupati Garut.
Namun, sampai berita ini dibuat, belum ada kejelasan sanksi administratif yang diberikan kepada A. Hingga masyarakat berharap Bupati Garut segera menindak tegas anak buahnya yang melanggar disiplin kerja sesuai dengan prosedur dan peraturan kepegawaian yang berlaku agar membuat efek jera bagi PNS yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin kerja seperti A, meninggalkan tempat kerja pada jam kerja bukan untuk urusan kerja dan tanpa seizin atasan. (F.542) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment