Wednesday, March 16, 2016

LINTAS JATENG

ANTISIPASI MARAKNYA ROKOK ILEGAL
PEMKAB KUDUS GENCAR LAKUKAN SOSIALISASI

“Rokok ilegal menjadi alternatif di tengah mahalnya harga rokok resmi”
SALAH satu dari lima item penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan untuk pemberantasan rokok ilegal. Pemerintah Kabupaten Kudus telah berupaya mengatasi usaha ilegal tersebut melalui berbagai sosialisasi. Langkah sosialiasi aturan tentang cukai dimaksudkan sebagai langkah preventif.
Hal itu mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan No.20/PMK.07/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.07/2008 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi DBHCHT. Selain itu, hal tersebut juga mengacu kepada Peraturan Bupati Kudus No.22 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus No.12 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Kabupaten Kudus.
Menyikapi penindakan yang dilakukan pihak bea cukai terhadap pelaku ilegal produk tembakau, Sekretaris Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO), Budi Santoso, mengingatkan agar langkah preventif berupa sosialisasi dikedepankan. Mantan buruh rokok di salah satu perusahaan rokok besar di Kudus itu mendukung langkah Pemkab Kudus yang melakukan sosialisasi terkait aturan cukai melalui berbagai media. “Langkah pemkab terkait sosialisasi tetang ketentuan cukai itu sudah baik. Ke depan perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Pihaknya berharap pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi dan penindakan rokok ilegal perlu menelusuri latar belakang dan motif para pelaku. Kenyataan yang terjadi sebagian besar para pelaku rokok ilegal berlatar belakang mantan pengusaha atau pengrajin rokok.
“Akibat regulasi yang ketat terhadap berkembangnya IHT kecil maka pilihan yang diambil dengan melakukan praktek ilegal,” katanya dan meminta realita tersebut turut dijadikan bahan evaluasi pemerintah dalam melangkah.
Dampak regulasi yang dianggap mempersulit berkembangnya pabrikan kecil menjadi pemicu munculnya praktek rokok ilegal. Rokok ilegal akan menjadi problem dalam penindakan hukum. Terlebih belum ada alternatif usaha dan jaminan pekerjaan bagi mantan pengusaha dan buruh IHT. Di samping itu, rokok ilegal memiliki pangsa pasar relatif besar di pedesaan atau pedalaman.  “Rokok ilegal menjadi alternatif di tengah mahalnya harga rokok resmi,” imbuhnya. (Ghozali/Humas)

No comments:

Post a Comment