Monday, March 14, 2016

LINTAS KARIMUN

Mantan Dirut BPR Karimun Ditahan

Rizky Rahmatullah SH, Kasi Pidsus Kejari Karimun
SETELAH meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun akhirnya menahan Mantan Dirut BPR, LH, Karimun dengan Sprint Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun nomor 1546/F.d.1/T-2/II/2015 tanggal 12 Nopember 2015.
LH sebelumnya telah beberapa kali diperiksa penyidik kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi Rp 1,5 miliyarr di BPR Karimun. LH dinilai paling bertangung jawab atas terjadinya potensi dugaan kerugian negara di BPR Karimun tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan, LH langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
LH diduga telah melakukan penggelembungan pinjaman yang diberikan kepada krediktur yang mengajukan pinjaman kepada BPR Karimun. Hal itu telah menimbulkan dugaan kerugian negara sebanyak Rp 1,5 milyar di mana dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Karimun berupa penyertaan modal  ke BPR Karimun.
Dari 30 orang saksi yang diperiksa, 18 saksi berasal dari krediktur yang melakukan pinjaman kepada BPR Karimun dan selebihnya adalah karyawan BPR Karimun.
“Selain perhitungan dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan, laporan asumsi dugaan kerugian negara juga didapat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Rizky Rahmatullah SH,  Kasi Pidsus Kejari Karimun, saat dihubungi Hendri dari FAKTA.
Ditambahkan Rizky Rahmatullah bahwa tersangka LH dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No.20 Tahun 2011 Tentang Perubahaan UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment