Wednesday, March 9, 2016

LINTAS NGAWI

DANA DESA (DD) TAHUN 2015 DIGUNAKAN PEMERINTAH DESA TEMPURAN, KECAMATAN PARON, UNTUK MEMBANGUN JALAN PAVING


PEMERINTAH Desa Tempuran, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, menetapkan penggunaan Dana Desa (DD) tahap pertama untuk membangun jalan paving di sepanjang Dusun Tempuran menuju Dusun Munggur. Penggunaan DD ini berdasarkan hasil kesepakatan antara Pemerintah Desa Tempuran dengan tokoh masyarakat desa (BPD dan LPM) melalui musyawarah.
Kepala Desa Tempuran, Muhaji, menjelaskan,‘’Pembangunan jalan paving memang sangat diperlukan warga masyarakat karena jalan lama masih berupa jalan tanah. Untuk itu, pemerintah desa memprioritaskan pembangunan jalan paving ini agar akses transportasi menjadi lancar dan aman untuk dilalui menggunakan sepeda motor (R2) dan mobil (R4)’’.
Lebih lanjut dikatakan,’’Dana Desa (DD) yang berasal dari pemerintah pusat benar-benar saya manfaatkan untuk kepentingan masyarakat guna memajukan Desa Tempuran. Selaku kepala desa, saya mengawasi langsung semua pembangunan di desa baik dana yang diperoleh dari DD maupun ADD dan pengerjaannya sesuai RAB, sehingga kualitas dan kuantitas pembangunan, khususnya jalan paving benar-benar bisa dipertanggungjawabkan’’.

Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tempuran menjelaskan, Pembangunan jalan paving yang dimulai dari Dusun Tempuran menuju Dusun Munggur yang sumber dananya dari DD Tahun 2015 volumenya 3,4 x 650 m dan jumlah dananya sebesar Rp 254.400.000,- (dua ratus lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). Sedangkan sumber dana dari ADD tahun 2015 digunakan untuk meneruskan pembangunan jalan paving yang sudah dibangun dari DD dengan volume 3,4 x 450 m dan jumlah dananya sebesar Rp 176.715.000,- (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah)’’. (F.968) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment