Monday, March 14, 2016

LINTAS SUMSEL

ANGGARAN PRAJABATAN CPNS KABUPATEN OKI 2015 DIPERTAYAKAN

Sekretaris BKD Kabupaten OKI, Ibnu Hajjar
PELATIHAN Prajabatan CPNS pada tahun 2015 dimulai awal bulan April dan  berakhir pada awal Nopember. Karena minimnya tempat di Teluk Gelam maka pelatihan prajabatan tidak bisa dilakukan secara serentak. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Imam Sahuri, melalui Sekretaris BKD, Ibnu Hajjar. 
Diakuinya bahwa ia lupa berapa anggaran Prajabatan CPNS tahun 2015 yang bersumber dari  dana APBD itu. Selanjutnya dipaparkan Ibnu Hajjar bahwa pengangkatan CPNS dari tenaga honor tahun 2015 berjumlah 673 orang dan pengangkatan CPNS melalui tes umum sebayak 99 orang. Untuk tenaga honor mengikuti pelatihan prajabatan selama 6 hari dengan 5 angkatan, setiap angkatan minimal 72 orang. Sedangkan untuk CPNS melalui jalur umum mengikuti prajabatan selama 3 bulan, dengan rincian sebulan setengah mengikuti pelatihan di Teluk Gelam dan sebulan setengahnya lagi mengikuti pelatihan di dinas masing-masing seperti layaknya magang. Dan selama mengikuti prajabatan sebulan setengah di Teluk Gelam dibiayai oleh dana APBD. Ketika mengikuti prajabatan di dinas masing-masing selama sebulan setengah kemudian, tidak lagi dibiayai oleh dana APBD. “Untuk golongan 3 terdiri dari 17 angkatan dengan masing-masing angkatan berkisar 30 sampai 37 orang, setiap angkatan tidak sama,” jelasnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Kepala BKD Kabupaten OKI saat dikonfirmasi Supriadi dari FAKTA melalui ponsel, enggan menjawab pertanyaan yang diajukan mengenai berapa jumlah angggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi prajabatan CPNS yang dilaksanakan di Teluk Gelam.

Koordinator Forum Masyarakat OKI, Weli Cegalega, saat ditemui FAKTA mengatakan, ia menyayangkan sikap Kepala BKD OKI yang tidak terbuka kepada publik yang mempertayakan anggaran pelatihan prajabatan CPNS itu. “Kenapa harus ditutup-tutupi ? Apa yang dilakukan Imam Sahuri ini sudah melanggar UU RI No.40 Tahun 1999 Tentang Pers yang pasal 18-nya berbunyi barang siapa yang dengan sengaja menutup-nutupi, menghalang-hakangi memberikan keterangan kepada pers dapat dihukum 2(dua) tahun penjara atau denda Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).  Selain itu dia juga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”. (F.949) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment