Monday, March 14, 2016

MAKASSAR RAYA

NAPI KORUPSI MENINGGAL DALAM SEL LAPAS GUNUNGSARI 
SEORANG narapidana kasus tindak pidana korupsi, Rahman Abu (52) meninggal dalam sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Gunungsari, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, awal Nopember 2015. Adalah rekan satu selnya, Rudi Hasoloan, yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut. Rudi Hasoloan mengatakan bahwa saat itu dia baru saja pulang dari gereja dan  melihat Rahman Abu masih terbaring di atas tempat tidurnya. Rudi menganggapnya masih tidur. Karena sudah jam 11.00 Wita, Rudi berusaha membangunkannya. Tapi pada saat dipegang, badannya ternyata sudah kaku dan Rudi segera melaporkan kepada petugas lapas yang sedang piket. 
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pembinaan Lapas Makassar, Ahmad Sunaidi, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, saat itu ia spontan terkejut. Pasalnya, menurut keterangan teman-teman almarhum, malam sebelumnya mereka masiih sempat bercanda seperti biasa dan tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan. Beberepa rekan almarhum malam itu sedang begadang sampai Subuh. Setelah itu mereka kembali ke tempat masing-masing untuk tidur. Dan, saat dibangunkan Rudi Hasoloan pada pukul 11.00 Wita, Rahman Abu sudah tidak bernyawa lagi.
Zunaidi mengatakan bahwa Rahman memiliki riwayat penyakit yang dideritanya selama ditahan. Rahman beberapa kali mengeluh sakit hipertensi atau darah tinggi dan dia sempat diperiksa oleh dokter lapas.
Sedangkan pihak keluarga almarhum membenarkan bahwa Rahman memiliki riwayat penyakit darah tinggi. Kata Sultan, anak almarhum Rahman, hasil rekam medis terakhir Rahman adalah tekanan SISTOLE dan DIASTOLE-nya di angka 220/90.
Sultan mengaku kecewa dengan perlakuan pihak lapas karena tidak peduli dengan kondisi kesehatan ayahnya yang sudah berusia lanjut. Bahkan Sultan mengaku sudah berkali-kali mengajukan surat izin untuk ayahnya berobat di luar lapas, namun tidak pernah ditanggapi oleh pihak lapas. Apalagi Rahman sering mengeluh sakit tapi tidak dipedulikan oleh pihak lapas, hingga Rahman ditemukan tewas dalam selnya pada pukul 11.00 Wita dan hingga pukul 14.00 Wita tak satu pun petugas kesehatan lapas yang terlihat sampai jenasah Rahman dibawa ke RS Bhayangkara.
Terkait dengan dugaan kelalaian pihak petugas lapas yang mengakibatnya meninggalnya Rahman dalam sel tahanannya, Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jauara Fardi, mengaku kepada wartawan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan karena baru sebatas menerima laporan mengenai kematian seorang napi dalam sel tahanan lapas. “Sehingga kami belum bisa menyimpulkan bahwa itu kelalaian pihak petugas lapas”.
Rahman Abu merupakan terpidana korupsi dana bantuan sosial pengembangan kedelai pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulsel, tahun 2013. Rahman adalah mantri tani di Kecamatan Mariorowawo, Kabupaten Soppeng. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Soppeng bersama dengan atasannya, Kepala Bidang Produksi dan Pembenihan Kantor (PPK), dan Muhammad Faizal yang menjabat sebagai pegawai penyuluh lapangan (PPL). Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Sulsel, ditemukan kebocoran anggaran sebesar Rp 3,5 milyar dalam kasus tersebut. Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Rahman karena melanggar pasal 3 UU No.13 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Rahman sudah menjalani hukumannya selama satu tahun. Ia ditahan sejak  30 Oktober 2014. Ia mendekam dalam sel bernomor 5 Blok Intan 1 ukuran 4 x 6 meter persegi bersama 5 orang terpidana kasus korupsi lainnya.

Kapolsek Rappocini, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muari, yang menangani kasus ini mengatakan bahwa jenasah Rahman telah diserahkan ke RS Bhayangkara untuk divisum. Dan, pihak keluarga almarhum meminta untuk dibawa langsung ke kampung halamannya di Batu-batu Soppeng untuk dikebumikan. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment