Monday, March 14, 2016

MAKASSAR RAYA

KEJATI MINTA BNI BANTU USUT SUAP DI BPN

KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) meminta BNI Wilayah Makassar membantu menelusuri dugaan penyuapan dan gratifikasi pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional di  Makassar. Tim penyidik meminta pihak bank memberikan serta membuka rekening koran dan slip setoran kas yang diduga dilakukan tersangka. “Dokumen administratif dari pihak bank itu akan menjadi bukti adanya transaksi uang yang diduga dilakukan para tersangka,” ujar Koordinator Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Noer Adi, saat dihubungi FAKTA.
Kejaksaan telah menetapkan bekas Kepala Seksi Sengketa BPN Makassar, Muhammad Hatta, dan pengusaha bernama Jefri Wesang sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka kasus penyuapan dan gratifikasi dalam pengurusan tanah. Menurut kejaksaan, para tersangka diduga bekerja sama memuluskan pengurusan sertifikat tanah meski syarat pengurusan tanah itu tidak lengkap. Tanah seluas tiga (3) hektar di wilayah Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, itu diklaim oleh Jefri sebagai miliknya.
Para tersangka diduga memberi dan menerima sesuatu yang berlawanan dengan tugas dan kewenangannya. Noer menolak memaparkan bukti transfer yang sudah diperiksa tim penyidik. Alasannya, kasus ini masih terus dikembangkan penyidikannya. Menurut dia, tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi lain guna merampungkan berkas kasus tersebut. Namun, menurut seorang penyidik di Kejakssan Tinggi, bukti gratifikasi yang dipegang penyidik adalah bukti transfer rekening dari Jefri yang diterima Hatta. Pada bukti transfer itu, Hatta diduga menerima uang senilai Rp 60 juta. Hatta sendiri telah diperiksa dalam kasus tersebut. Menurut penyidik, keterangannya menguatkan adanya pembayaran itu,
Wakil Pemimpin BNI Wilayah Makassar, Babas Bastaman, mengatakan belum mengetahui ihwal permintaan dari tim penyidik Kejati Sulselbar itu. Meski begitu, ia memastikan bersedia membantu kejaksaan sepanjang sesuai dengan regulasi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tentang kerahasiaan bank. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment