Monday, March 14, 2016

MAKASSAR RAYA

KETUA PA PINRANG DINILAI MELANGGAR KEPUTUSAN KETUA MA RI
KETUA Pengadilan Agama Pinrang yang juga sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara gugatan pembatalan hibah No.351 dinilai arogan. Penggugat dalam perkara itu adalah Hj Samariah SPd Binti Musa, Hj Rabasiah Binti Badollah, Hj Sapinah Binti Badollah, Kartini Binti Badollah, Sariah Binti Badollah, Kade Bin Kulassa, Hj Cani Binti Kulassa dan Hj Sappe Binti Kulassa. Semuanya beralamat di Desa Pangaparang, Kecamatan Lembang. 
Gugatan pembatalan hibah dengan nomor perkara 351/Pdt/G/2015 PA PRG tanggal 19 Mei 2015 ini dikuasakan kepada Abdul Latif SH MH. Sedangkan tergugatnya adalah Pr Muliatai Binti Samsong dan Mahir (suami tergugat) sebagai turut tergugat yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya, Muh Amin Sangga SH MH dan Zainuddin SH.
Adalah kuasa hukum tergugat dan turut tergugat yang menilai ketua majelis hakim yang juga Ketua PA Pinrang arogan. Karena gugatan perkara No.351 ini seakan dipaksakan, seperti yang diucapkan ketua majelis hakim bahwa dalam pengadilan ini adalah hak sepenuhnya majelis hakim. Sehingga kuasa hukum tergugar dan turut tergugat keberatan di mana pada saat pemeriksaan saksi-saksi tidak memberikan kesempatan untuk menggali keterangan saksi dari penggugat. Ketua majelis hakim meminta kepada kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, apabila ada hal-hal yang ingin dipertanyakan kepada saksi penggugat harus melalui ketua majelis hakim tidak boleh langsung bertanya kepada saksi penggugat. Kuasa hukum tergugat dan turut tergugat keberatan karena saksi penggugat menggunakan bahasa daerah setempat (Pattinjo) yang tidak dimengeri oleh kuasa hukum tergugat dan turut tergugat. Ketika kuasa hukum tergugat dan turut tergugat memohon kepada ketua majelis hakim untuk dihadirkan juru bahasa supaya bisa mengerti keterangan saksi penggugat, dijawab oleh ketua majelis hakim bahwa majelis hakim tidak menerima permintaan secara lisan dari kuasa tergugat dan turut tergugat untuk menunjuk juru bahasa. Hal ini jelas-jelas KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, Pelayanan Umum dan Pelayanan Persidangan, pada poin 4-nya menyebutkan bahwa Pengadilan wajib menyediakan Juru Bahasa atau Penerjemah untuk membantu pencari keadilan yang tidak memahami Bahasa Indonesia atau yang memiliki bahasa kebutuhan khusus untuk mengikuti jalannya persidangan. Untuk mendapatkan layanan tersebut masyarakat dapat mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim sebelum hari sidang dimulai atau dapat mengajukan secara lisan di hadapan majelis hakim, dan saat persidangan berlangsung.

Ketua Pengadilan Agama Pinrang yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam gugatan perkara No.351 juga telah mengabaikan KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI NO.215/KMA/SK/XII/2007 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM, antara lain Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan atau hubungan-hubungan lain yang beralasan (reasonable) patut diduga mengandung konflik kepentingan. Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami-istri meskipun sudah bercerai. Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila Hakim itu memiliki hubungan pertemanan yang akrab dengan pihak yang berperkara, penuntut, advokat yang menangani perkara tersebut. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment