Monday, March 14, 2016

MAKASSAR RAYA

PENGUSAHA TAMBANG MENGAKU
DITODONG PISTOL PEJABAT PEMROV SULSEL
SEORANG pengusaha bernama Andi Sofyan asal Kabupaten Sinjai mengaku ditodong pistol oleh seorang pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bernama Hasan Basri Ambarala.
Kepada FAKTA, Andi Sofyan menuturkan kejadian apes yang menimpanya itu. Pengusaha tambang batu bara ini mengatakan, saat itu ia datang mengunjungi Hasan Basri Ambarala yang saat ini menjabat Kepala Bagian Tata Usaha di Biro Kerjasama Setdaprov Sulsel untuk menagih utang. Sofyan saat itu datang bersama salah seorang temannya bernama Adi. Menurut Sofyan, ia telah menyerahkan uang sebesar Rp 210 juta ke Hasan Basri Ambarala untuk mengurus perpanjangan izin tambang batu bara di Kabupaten Barru. Uang tersebut diserahkan ke mantan Kabag Humas Pemprov Sulsel itu sekitar bulan Agustus 2015. Namun ternyata waktu sudah berjalan 3 bulan lebih, izin tambangnya belum keluar alias tidak jadi-jadi, sehingga Sofyan pun konfirmasi ke Hasan Basri Ambarala soal izin tambangnya tersebut.
Sofyan juga mengatakan bahwa Hasan Basri Ambarala yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Sinjai itu mengaku gagal alias tak mampu mengurus izin tersebut, sehingga Sofyan meminta uangnya dikembalikan. Awalnya, Hasan Basri Ambarala mengembalikan uangnya sebesar Rp 100 juta dan pengembalian kedua sebesar Rp 25 juta, jadi total yang sudah dikembalikan sebesar Rp 125 juta. Sisanya yang Rp 75 juta belum dikembalikan dan uang itulah yang ditagih Sofyan.
Dua hari berselang bukannya uang yang dikembalikan atau yang diterima, justru Sofyan mengaku ditodong pistol oleh Hasan Basri Ambarala. Awalnya Hasan Basri Ambarala menyuruh stafnya menutup pintu, kemudian ia menodongkan pistol ke Sofyan sambil berkata,”Kamu mau apakah ?!”
Saat dikonfirmasi FAKTA terkait dengan penodongan pistol kepada Sofyan di ruang kerjanya tersebut, Hasan Basri Ambarala mengatakan,”Saya tidak punya pistol, saya hanya punya badik”.
Ia juga membantah pernah membantu Sofyan mengurus izin tambang. Ia mengaku sebagai Kepala Bagian Tata Usaha hanya mengurus surat-menyurat dan administrasi serta persiapan MoU di Biro Kerjasama.

Kepala Biro Kerjasama Setdaprov Sulsel, Ashari Fakhsirie Rajamilo, sebagai atasan langsung Hasan Basri Ambarala mengaku belum mengetahui adanya peristiwa tersebut. Namun ia menegaskan jika memang peristiwa tersebut terjadi itu sudah salah dan itu masuk kategori tindak pidana dan bisa berurusan dengan polisi. Sedangkan untuk pengurusan izin tambang adalah kewenangan SKPD lainnya. “Saya tidak tahu ada kejadian seperti itu”. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment