Monday, March 14, 2016

MAKASSAR RAYA

KEJAKSAAN KEBUT PEMBERKASAN KASUS BAROMBONG

PENYIDIK Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mempercepat proses pemberkasan kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan pembangunan Stadion Barombong di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Berkas perkara yang sedang dikebut itu adalah atas nama tersangka Ferdi, Mantan Camat Tamalate, Firnandar Sabara, Mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tamalate, dan Ilham, Mantan Lurah Barombong.
Kepala Kejari (Kajari) Makassar, Deddy Suwardy Surachman, kepada wartawan mengatakan bahwa berkas ketiga tersangka itu masih sedang disusun penyidik dan selanjutnya diambil langkah P21, kemudian tahap dua dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Deddy mengatakan, semua proses pemeriksaan saksi maupun tersangka telah dirampungkan penyidik. Ketiga tersangka juga telah memberi keterangan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang dituduh bersalah. Penyidik juga terus mendalami kasus ini dengan menelusuri sejumlah aset yang dimiliki para tersangka. Aset-aset itu diduga berasal dari uang hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan Barombong. “Kita berhasil menyita sejumlah dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Nilainya sekitar Rp 120 juta,” tambah koordinator penyidik pidsus Kejari Makassar, Margareta.
Kasi Pidsus Kejari Makassar, Siti Nurhidayah, menjelaskan, sejumlah harta milik Ferdi dan dua tersangka lainnya yakni Mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tamalate, Firnandar Sabara, dan Mantan Lurah Barombong, Ilham, disinyalir berasal dari tindak pidana korupsi. Dugaan itu menguat setelah penyidik melakukan penelitian mendalam yang hasilnya mengungkap adanya pemotongan dana pembebasan lahan untuk Rego Moksan, warga pemilik lahan, yang dilakukan oleh Ferdi dan Firnandar saat masih menjabat Camat dan Sekcam Tamalate. Pemotongan anggaran sebesar Rp 800 juta atau hampir setengah dari jumlah keseluruhan anggaran pembebasaan lahan yang totalnya mencapai Rp 1,7 milyar.
Diduga uang sebesar itu dialirkan lagi kepada pihak-pihak tertentu untuk memuluskan proyek pembebasan lahan ini. Pemotongan dilakukan beberapa kali yakni pada pelunasan tahap pertama dipotong sebesar Rp 400 juta dari total Rp 600 juta yang seharusnya diterima Rego. Ferdi lagi-lagi melakukan pemotongan sebesar Rp 400 juta dari Rp 1,1 milyar. Transaksi pembayaran pembebasan lahan ini berlangsung di Hotel Singgasana Makassar. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment