Monday, March 14, 2016

WATAMPONE RAYA

300 Pekerja Proyek RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng Tuntut Alat K3
TIGA ratus buruh konstruksi yang sedang melakukan pekerjaan proyek di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng berharap adanya perhatian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bantaeng. Pasalnya menjelang tiga bulan bekerja, belum ada alat Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) yang mereka terima. Pengadaan alat K3 tersebut hanya dilakukan oleh perusahaan mereka serta dari Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) berupa sepatu boot, sarung tangan, helmet dan tali pengaman.
Kalaupun para pekerja konstruksi di rumah sakit ini memperoleh alat keselamatam kerja, itu diperoleh dari masing-masing kepala tukang atau dari perusahaan,” kata Armin, Kepala Pelaksana Lapangan PT Tri Star Mandiri yang mengerjakan proyek tersebut.
Menurutnya, sejak awal proyek ini dikerjakan, perusahaan telah mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng sebanyak 300 orang. Dari jumlah tersebut perusahaan berkewajiban membayar premi sebesar Rp 27 juta. “Ini wajib dibayar sebelum pencairan dana proyek termin pertama dan ini sekaligus menjadi persyaratan mutlak,” jelas Armin.
Namun begitu, pekerja berharap agar selama bekerja di proyek mereka dalam kondisi aman sampai selesai dan tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Meski begitu, kalau ada hak yang harus diterima pekerja sebaiknya diberikan. “Jadi, aturan terkait pemberian alat keselamatan kerja itu sudah ada termasuk petunjuk teknisnya, namun kami masih menunggu informasi selanjutnya dari kantor pusat terkait pemberian alat bantu keselamatan kerja,” ujar Bondan di kantornya.
Kepala Dinas Sosnakertrans Kabupaten Bantaeng, Syahrul Bayan, mengatakan, pemberian alat keselamatan kerja itu merupakan tanggung jawab perusahaan selaku pelaksana pekerjaan. “Jadi, mengenai bantuan alat keselamatan kerja, itu menjadi tanggung jawab pihak perusahaan dan bukan BPJS Ketenagakerjaan. Ini mengacu pada aturan undang-undang yang baru,” kata Syahrul Bayan.
Ia menambahkan, sesuai perintah undang-undang setiap perusahaan memiliki kewajiban membayar premi bagi tenaga kerjanya ke BPJS agar memperoleh santunan ketika terjadi kecelakaan kerja. “Tapi menyangkut alat keselamatan kerja, itu bukan menjadi tanggung jawab BPJS melainkan tanggung jawab perusahaan,” tegasnya. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment