Wednesday, April 13, 2016

UNTAIAN PERISTIWA

Bayi Temuan  Di Sumenep, Dirawat Di Sidoarjo

Hj Zainurul Qomari SH MH
TEMUAN bayi laki-laki  berusia sekitar 3 bulan yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Sumenep, tepatnya di pinggir Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Sumenep, Senin (16/11), sekitar pukul 24.10 WIB, oleh seorang pedagang sosis yang hendak pulang ke rumahnya, akhirnya dititipkan di UPT Pelayanan Sosial Asuhan Balita di Sidoarjo.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Hj Zainurul Qomari SH MH, di ruang kerjanya, Rabu (18/11), mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim terkait seperti aparat kepolisian dan petugas kesehatan akhirnya sambil menunggu proses lebih lanjut si bayi yang lucu tersebut dirawat di UPT Pelayanan Sosial Asuhan Balita di Sidoarjo.
“Hal itu dilakukan untuk mengamankan bayi dari hal-hal yang tidak diinginkan, serta bisa mendapat perawatan yang layak sebagaimana mestinya, ungkapnya.
Diakui, kebaradaan bayi tersebut belum bisa serta-merta dilakukan adopsi oleh seseorang termasuk si penemu banyi sebelum ada keputusan dari proses yang dilakukan petugas. Dan, prosedur untuk mendapatkan hak adopsi anak tentunya juga harus melalui UPT Pelayanan Sosial Asuhan Balita di Sidoarjo. Meskipun diakui mantan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan BPMP-KB Sumenep ini bahwa sudah ada beberapa orang yang memohon untuk mengadopsi anak yang bersangkutan.
Dijelaskannya, beberapa persyaratan untuk mendapat ijin adopsi bayi tidaklah mudah. Seperti halnya yang bersangkutan calon orangtua anak harus berstatus menikah paling singkat 5 tahun, berumur paling rendah 33 tahun dan paling tinggi 55 tahun, harus seagama dengan calon anak angkat, mampu secara ekonomi dan sosial.
Tidak hanya itu saja, calon orangtua angkat juga harus menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan sehat jiwanya dari dokter spesialis jiwa, keterangan SKCK dan beberapa persyaratan lainnya yang sedikitnya ada 20 poin yang harus dipenuhi calon orangtua angkat.
“Jadi, untuk menjadi orangtua angkat harus melalui mekanisme itu. Hal tersebut dimaksudkan agar si anak betul-betul terjamin kehidupannya setelah menjadi anak angkat,” pungkasnya. (F.679) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment