Thursday, May 19, 2016

LINTAS SUMSEL

DIDUGA MARK UP, KEPALA BALAI PEMBIBITAN
TERNAK BANYUASIN DIADUKAN KE KEJATI SUMSEL

DIDUGA mark up pakan ternak sapi Brahma dan sapi Ipo, Kepala Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Sembawa Kabupaten Banyuasin diadukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Anti Korupsi Republik Indonesia (JARAK RI) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan nomor 022/DPP/Jarak RI/P/XII/2015 yang ditandatangani oleh Ketua Umumnya, Guntur, dan Sekretarisnya, Supriyadi.
Di dalam suratnya itu disebutkan, dalam rangka ikut serta mensukseskan program pemerintah yang mencanangkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta ikut serta melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan berdasarkan laporan masyarakat kepada LSM Jarak RI di Palembang dan azas praduga tak bersalah maka LSM Jarak RI melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel tentang adanya dugaan mark up pengadaan pakan ternak sapi Brahma dan sapi Ipo yang dilaksanakan oleh CV Perdana yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) tahun 2015 sebesar Rp 3.822.404.500.
Dalam pelaksanaan proyek itu diduga banyak penyimpangan dan mark up dengan rincian sebagai berikut ;
• Bekatul 83.000 kg x Rp 2.000 = Rp 166.000.000,-
• Bungkil Kelapa 277.000 kg x Rp 2.500 = Rp 692.500.000,-
• Onggok 13.500 kg x Rp 500 = Rp 69.250.000,-
• Jagung 92.300 kg x Rp 5.000 = Rp 461.000.000,-
• Polard 322.000 kg x Rp 2.500 = Rp 805.000.000,-
• Mineral  9.200 kg x Rp 500 = Rp 4.600.000,-
Total Modal = Rp 2.198.850.000. Diduga ada mark up.
• Harga Satuan PPN/PPH 13 %  x Rp 2.198.850.000 = Rp 285.850.000,-
• Keuntungan Kontraktor 15 % x Rp 2.198.850.000 = Rp 329.827.500,-
• Ongkos Kirim 5% x Rp 2.198.850.000 = Rp 109.942.500,-
• Biaya tak terduga 5 % x Rp 2.198.850.000 = Rp 109.942.500,-
Total seluruhnya = Rp 3.034.413.000. Harga penawaran Rp 3.822.404.500. Diduga mark upnya Rp 3.822.404.500 – Rp 3.034.413.000 = Rp 787.991.500. Dan ada dugaan pula tendernya diarahkan ke salah satu kontraktor.
Selanjutnya dalam surat tersebut disebutkan adanya dugaan pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999 tentang monopoli dan persaingan tidak sehat, karena pemenang tender sudah diarahkan dan diduga harga tersebut terlalu tinggi dari harga pasaran.
Surat laporan itu ditembuskan ke berbagai instansi terkait di antaranya presiden, jaksa pengawas di Jakarta, Kepala Balai di Sembawa dan media massa yang ada di Palembang.
Sementara itu, Kepala Balai dan Pembibitan Ternak Unggul Sapi Brahma dan Sapi Ipo Sembawa Banyuasin, yang dikonfirmasi melalui wawancara tertulis, diwakili oleh Kepala Tata Usaha bernama Rusdi SP yang menemui FAKTA mengatakan,”Sampai sejauh mana Anda mengetahui harga dari berbagai macam pakan ternak ini ? Saya mau membeli kalau ada harga mineral hanya Rp 500”.
Dijawab oleh Raito Ali dari FAKTA,“Justru kami konfirmasikan kepada Anda agar lebih jelas dan transparan berapa harga sebenarnya per item pakan ternak tersebut agar masyarakat bisa mengetahuinya. Kami mendapat informasi begitu dari LSM”.

Namun Rusdi SP diam seribu bahasa tidak dapat menjelaskan harga yang sebenarnya dari per item pakan ternak tersebut. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment