Wednesday, May 11, 2016

DRESTA BALI

Polda Dan Kejati Bali Dinilai Mandul Usut Dugaan Korupsi Bupati Buleleng

I Nyoman Tirtawan 
POLDA dan Kejati Bali dinilai mandul mengusut dugaan korupsi pengadaan 50 unit mobil oleh Pemkab Buleleng serta dugaan korupsi dan kolusi dalam skandal pengelolaan aset berupa perkebunan cengkeh oleh PD Swatantra di Kabupaten Buleleng. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Tirtawan, mensinyalir ada yang tidak beres dengan aparat penegak hukum di Bali untuk mengusut kasus tersebut.
Tirtawan tambah geram karena pernyataan penegak hukum yang menyebutkan kedua kasus tersebut tidak merugikan negara. "Itu pernyataan yang keliru. Itu sangat membodohi dan melukai hati rakyat. Pernyataan itu juga bentuk teror," ujar Tirtawan di Denpasar, Minggu (17/1).
Politisi Partai NasDem asal Buleleng ini juga secara khusus menyindir kasus pengadaan 50 unit mobil Inova dan Avansa oleh Pemkab Buleleng, yang justru sengaja didiamkan. Tirtawan menuding, Kejati Bali dan Polda Bali seperti takut untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mobil tersebut.
"Itu anggaran yang dihabiskan miliaran rupiah. Pengadaannya justu dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL) dan bukannya tender. Ini harus diusut ! Jika tidak, saya curiga ada permainan sehingga kasus tersebut didiamkan," cecarnya.
Selain pengadaan 50 unit mobil tanpa tender, Tirtawan juga mendesak pihak Kejati Bali untuk membongkar dugaan penyelewengan pengelolaan aset Pemkab Buleleng berupa kebun kopi dan cengkeh. Demikian pula dugaan pelanggaran aturan dalam penyertaan modal serta dugaan korupsi sewa mobil untuk Pemkab Buleleng oleh PD Swatantra. 
"Ini memang sifatnya dugaan. Tetapi patut diingat, dugaan ini harus ditelusuri. Jangan malah dianggap sebagai aduan biasa. Atau jangan-jangan ada permainan sedemikian rupa, sehingga aparat kejaksaan dan kepolisian malah sengaja mendiamkan kasus ini," ujarnya.
Khusus terkait dugaan penyelewengan pengelolaan aset Pemkab Buleleng berupa kebun kopi dan cengkeh oleh PD Swatantra, Tirtawan mendesak agar segera dilakukan audit secara transparan. Pasalnya, lahan yang dikelola PD Swatantra seluas 87 hektar untuk perkebunan kopi, cengkeh dan lain-lain, namun hanya bisa memberikan sekitar Rp 200 juta ke kas daerah setiap tahun. 
"Ini tidak masuk akal. Kalau lahannya hanya 2 hektar, mungkin hasil tersebut wajar. Tetapi luas perkebunan itu mencapai 87 hektar. Karena itu, layak rasanya jika PD Swatantra diaudit dan hasilnya diumumkan ke publik," kata Tirtawan. 
Menurutnya, audit sangat penting, tidak saja dalam rangka transparansi. Sebab audit juga dalam rangka pertanggungjawaban ke publik. "Apa benar, perkebunan seluas puluhan hektar hanya menghasilkan Rp 200 juta ? Ini tidak masuk akal. Jangan-jangan itu malah dijadikan lahan mencari makan oleh oknum pejabat. Jadi ini harus diaudit, biar jelas. Jangan sampai ada kecurigaan, kasus ini sengaja didiamkan aparat lantaran menjadi 'ATM' selama ini," pungkas Tirtawan. 
Pekan lalu, sekelompok masyarakat Buleleng menggelar aksi demonstrasi di Kejati Buleleng. Mereka mendesak Kejati Bali untuk serius mengusut kasus tersebut. Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ditagih, Janji Kejati Bali Periksa Bupati Buleleng
Gede Suardana 
Ketua Dewan Pembina LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) Buleleng, Gede Suardana, menagih janji Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk menindaklanjuti dan menuntaskan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Swatantra Buleleng, yang diduga menyeret nama Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana (PAS).
"Kami ingin Kejati Bali memenuhi janjinya untuk memproses dugaan skandal korupsi di PD Swatantra. Mereka sudah berjanji akan memeriksa Bupati Buleleng. Kasus ini harus segera dituntaskan," ujar Suardana di Denpasar, Kamis (21/1).
Menurutnya, dalam aksi demo elemen masyarakat Buleleng di Kejati Bali pada 13 Januari lalu, pihak Kejati Bali berjanji akan memeriksa Bupati PAS. Bahkan, Kejati Bali juga telah memeriksa tiga orang saksi yakni Direktur PD Swatantra, Kepala Pengawas PD Swatantra serta Sekkab Buleleng. Sayangnya, nama Bupati Buleleng yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan skandal ini, justru belum tersentuh.
"Kita dorong agar semua pihak yang diduga terlibat, dipanggil dan diperiksa. Begitu juga dengan Bupati Buleleng. Supaya kasus dugaan korupsi ini menjadi terang-benderang," tandas Suardana.
Ia mengingatkan, kasus ini sudah terjadi sejak 2012 dan 2013 lalu. Pihaknya bahkan telah mengadukan kasus ini ke Polda Bali dan Kejati Bali. Hanya saja di Polda Bali, penyidikan atas kasus ini dihentikan, karena konon tak didukung alat bukti yang kuat. Khusus di Kejati Bali, kasus ini tetap berjalan namun terkesan jalan di tempat.
Suardana menjelaskan, dugaan korupsi di PD Swatantra Buleleng ini terkait tiga hal. Pertama, terkait dugaan penyelewengan pengelolaan aset Pemkab Buleleng berupa kebun kopi dan cengkeh. Kedua, terkait dugaan pelanggaran aturan dalam penyertaan modal ke PD Swatantra. Ketiga, terkait dugaan korupsi sewa mobil untuk Pemkab Buleleng oleh PD Swatantra.
"Jadi kita menduga ada permainan dalam pengelolaan aset berupa kebun kopi dan cengkeh oleh PD Swatantra. Kami juga berpandangan, penyertaan modal Pemkab Buleleng kepada PD Swatantra senilai Rp1,2 miliar adalah perbuatan melawan hukum karena hanya dilandasi SK Bupati Buleleng. Ada juga dugaan korupsi dalam pengadaan mobil, yang kemudian disewakan PD Swatantra ke Pemkab Buleleng," jelasnya. (Rie) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment