Monday, May 16, 2016

LINTAS KARIMUN

Dishub Tertibkan Ranmor Parkir Di Trotoar

DALAM rangka memberikan kenyaman bagi para pengguna jalan kaki dan memperlancar arus lalu lintas, Dinas Perhubungan Pemkab Karimun melakukan penyisiran terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang parker sembarangan.
Penertiban kendaraan roda dua dan empat yang parkir tidak di tempat lokasi parkir itu dilakukan mulai dari depan Hotel Taman Bunga hingga ke Jalan Nusantara. Pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya tidak pada tempatnya diberi teguran agar tidak memarkirkan kendaraannya di trotoar jalan karena trotoar jalan hanya diperuntukkan bagi pengguna pejalan kaki.
Yoana Banara, Kasi Pengujian Perbengkelan dan Perparkiran Dinas Perhubungan Pemkab Karimun, mengatakan kepada FAKTA, penertiban terhadap kendaraan roda dua dan roda empat itu dilakukan guna menperlancar arus lalu lintas dan dalam rangka memberikan kenyamanan kepada para  pengguna jalan.
Ditambahkan Yoana Banara, penertiban di sepanjang dua lokasi jalan, depan Taman Bunga dan Jalan Nusantara, tersebut juga untuk melakukan pemetaan tempat lokasi parker. Pada 2016 pihaknya akan berupaya menambah titik lokasi parkir. Guna memenuhi target penerimaan dari parkir ranmor  yang sebanyak Rp 150 juta pada tahun 2016, pihaknya terus mencari formulasi. Selain menambah titik lokasi parker, pihaknya juga mengusulkan kenaikan tarif parkir ranmor.
Di mana sebelumnya, dalam Perda No.9 Tahun 2011 tentang retribusi daerah, tarif parkir bagi roda dua dikenakan Rp 500 dan roda empat sebanyak Rp 1.000. “Kami usulkan agar Perda No. 9/2011 tentang retribusi daerah itu direvisi,” ujarnya. (Hendri) web majalah fakta / majalah fakta online 

No comments:

Post a Comment