Wednesday, May 11, 2016

MAKASSAR RAYA

Kejari Makassar Selamatkan Uang Negara Rp 45 Milyar

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Makassar berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 45 milyar dalam kurun waktu 1 tahun. Uang negara yang berasal dari sejumlah kasus korupsi tersebut ditangani oleh bidang pidana khusus (pidsus). “Uang negara yang dikembalikan itu dari hasil penanganan beberapa kasus korupsi untuk periode Januari hingga September 2015,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Siti Nurhidayah.
Uang negara yang berhasil diselamatkan itu di antaranya berasal dari kasus dugaan penyelewengan pembebasan lahan Gedung Olahraga (GOR) Barombong, kasus BPN dan lahan Telkomas, Bidik Misi, SMKN Balai Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan Teknologi (BPPKT) Sulsel.
Uang negara itu disita dari sejumlah kasus korupsi yang penanganannya sudah masuk pada tahap penyidikan. Selama tahun 2015 pihak Pidsus Kejari Makassar telah melakukan penyidikan terhadap empat kasus, empat kasus naik ke penyidikan, 10 kasus ke penuntutan dan 16 kasus telah dieksekusi. Khusus penyidikan di antaranya kasus BLUD Labuang Baji, Kayangan, TPU Sudiang, Politeknik Media Kreatif.
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman, kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Makassar. “Kita selalu konsisten dan akan berusaha menyelamatkan kerugian negara yang diakibatkan oleh oknum-oknum yang melakukan korupsi”.
Deddy juga menampik isu sejumlah kasus yang ditanganinya selama tahun 2015 ada yang mandek. “Semua masih berjalan sesuai proses yang berlaku. Kami juga akan bersikap secara profesional untuk menuntaskan segala kasus korupsi”. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment