Saturday, July 9, 2016

ADVETORIAL BATOLA

Desa Di Batola Bakal Miliki BUMDes

Sekda Batola, Ir H Supriyono MIP
PEMBANGUNAN di pedesaan tetap menjadi prioritas utama Pemkab Batola dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2016 ini. Karenanya, jangan heran, bila dalam setiap kesempatan Sekretaris Daerah Batola, Ir H Supriyono MIP, selalu mengingatkan jajarannya untuk tetap fokus dalam membangun desa dan membina masyarakat desa. “Masyarakat desa harus lebih diberdayakan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Supriyono menghendaki agar nantinya di setiap desa dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Saat ini Kabupaten Batola banyak memiliki alat pertanian. Agar semua masyarakat desa bisa mendapatkan pekerjaan, maka bisa dibentuk bengkel untuk memperbaiki alat-alat pertanian tersebut. Bengkel tersebut nantinya berbentuk BUMDes. Jadi, pada akhirnya masyarakat di pedesaan semuanya akan memiliki pekerjaan.
Seperti diketahui BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal (barang dan jasa) ke pasar.
H Supriyono juga menyatakan, saat ini banyak penanam saham yang datang ke Bumi Ije Jela untuk berinvestasi. Hal tersebut adalah sebuah hal yang positif. Namun, yang harus diingat oleh seluruh lapisan masyarakat di Bumi Ije Jela adalah jangan sampai nantinya masyarakat pedesaan hanya menjadi penonton.Untuk itu agar masyarakat desa benar-benar dapat berdaya dan bersaing, maka harus ada lembaga yang mewadahinya, katanya.

Sekda Batola, Ir H Supriyono MIP, ketika 
Rapat Forum Gabungan SKPD Kabupaten Batola tahun 2016
Untuk diketahui, Rapat Forum Gabungan SKPD Kabupaten Batola tahun 2016 dilaksanakan untuk mengetahui usulan-usulan pembangunan dari para SKPD lingkup Pemkab Batola. Usulan tersebut nantinya akan dibawa dalam kegiatan MusrenbangTingkat Kabupaten.
Karena itu jajaran DPRD Kabupaten Batola yang hadir dalam kegiatan rapat tersebut menginginkan setiap usulan yang masuk dalam Musrenbang nanti, benar-benar bermuara dari kegiatan di pedesaan. “Saya mengharapkan nanti semua usulan yang dikeluarkan benar-benar dari jalur desa, sehingga ketika dilakukan pembahasan bisa simple, karena sudah mewakili semua pihak,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batola, Mujiadi.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama. Untuk modalnya bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49% melalui penyertaan modal (saham atau andil). Sedangkan operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal.
Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar. Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyerta modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa.
Difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahan Desa. Operasionalisasinya dikontrol secara bersama oleh BPD, Pemerintah Desa dan Anggota.
BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan kepada pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 213 ayat 3).
Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).
Pendirian BUMDes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, meningkatkan pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
Pendirian dan pengelolaan BUMDes adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produksi desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel dan sustainabel. Oleh karena itu perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan BUMDes dapat berjalan secara mandiri, efektif, efisien dan profesional.
Guna mencapai tujuan BUMDes maka dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (produktif dan konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (pihak luar desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai standar pasar. Artinya, terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan disorsi ekonomi pedesaan disebabkan oleh usaha BUMDes.
Keterlibatan pemerintah desa sebagai penyerta modal terbesar BUMDes atau sebagai pendiri bersama masyarakat diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang diwujudkan dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang merugikan dari pihak ketiga (baik dari dalam maupun luar desa). Demikian pula pemerintah desa ikut berperan dalam pembentukan BUMDes sebagai badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa.
Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, maka BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntabel, dan sustainabel dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.

Diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Peran pemerintah desa adalah membangun relasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), sebagai bagian dari upaya pengembangan komunitas (development based community) desa yang lebih berdaya. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment