Thursday, July 7, 2016

ANEKA BERITA

Cabjari Makassar Bidik Oknum Diskop

CABANG Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar membidik oknum Dinas Koperasi Kota Makassar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (PDB-UMKM) pada 2014 lalu.
“Yang pasti, ada oknum apakah itu dari dinas koperasi ataukah di luar dinas koperasi. Karena ini kan terkait pemalsuan rekomendasi status koperasi penerima bantuan,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar, Herzen Suryo.
Menurut kacabjari, terjadinya penyelewengan dana bergulir bantuan kementerian koperasi ini diawali dengan tindakan pemalsuan rekomendasi dan atau tanda tangan terkait status koperasi penerima bantuan. Beberapa status koperasi diduga dipalsukan dengan tujuan mendapatkan bantuan dana bergulir tersebut. “Status koperasi aktif menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan dana bergulir dari DBD Kementerian Koperasi. Inilah yang diiduga dipalsukan,” sebutnya.
Akibatnya dana bergulir sebesar Rp 1 miliar per koperasi ini tidak tepat penyalurannya sehingga merugikan negara. “Kami terus mendalami perbuatan melawan hukum dalam prosedur pencairan dana bergulir ini. Jika memang terjadi berarti pemberian bantuan kepada koperasi ini tidak sah atau total loss,” jelas Herzen.
Ia melanjutkan, status kasus ini telah berada di tingkat penyidikan namun belum menetapkan tersangka sebab masih menunggu hasil audit kerugian negaranya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel. “Kita tunggu hasil auditnya dulu untuk selanjutnya menetapkan tersangkanya,” katanya.
Herzen mengatakan, dalam penyelidikan kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, di antaranya rekan proyek pihak Balai Pengawasan, staf Dinas Koperasi Kota Makassar, serta meminta keterangan ahli dari bidang koperasi.
Keterlibatan ahli koperasi agar penyelidikan mengetahui prosedur  penyaluran dana tesebut dari dinas koperasi. “Kami telah memeriksa empat orang, selanjutnya pihak koperasi, yang bersangkutan, serta pihak lembaga penyaluran dana bergulir dari kementerian koperasi”.
Untuk saat ini pihaknya juga akan memeriksa notaris untuk mengetahui oknum pengubah data status koperasi.
Saat dikonfirmasi FAKTA, Kepala BPKP Perwakilan Sulsel, Deni Suardini, mengatakan, pihaknya belum merampungkan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut karena masih harus melakukan pengecekan ke lapangan.

Polda Sulselbar dan Kejaksaan Tinggi Sulsel harus melakukan pengusutan terhadap semua penggunaan dana koperasi yang digulirkan itu hingga tuntas. Karena diduga selama ini banyak ketua koperasi yang memanfaatkan dana tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Ada 3 kabupaten yang paling banyak menerima dana koperasi yang bergulir itu tapi tidak pernah diungkit lagi karena Kepala Dinas Koperasi diduga bekerja sama dengan Ketua Koperasi. Seperti yang diduga terjadi di Kabupaten Maros, Pangkep dan Barru. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment