Saturday, July 30, 2016

LINTAS ACEH

RALB Kopbun Diponegoro Mandiri

Dari kiri : Para Pengurus Kopbun Diponegoro Mandiri yaitu Ketua, Wakil Ketua, 
Sekretaris 1, Sekretaris II dan Bendahara saat RALB.
PERKEBUNAN Kelapa Sawit milik masyarakat yang tergabung dalam wadah Koperasi Perkebunan (Kopbun) Diponegoro Mandiri Gampong Bukit Hagu, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, mengalami tumpang-tindih sejak puluhan tahun yang lalu. Menurut sumber dari kalangan petani sawit di sana, ada kapling kebun sawit dengan luas arealnya 2 hektar dimiliki oleh 2 hingga 3 pemilik kapling kelapa sawit.
Dari dasar pertama pemilik utamanya yang mempunyai kapling sawit 2 hektar misalnya, mempunyai sertifikat tanah kepemilikan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh Utara, punya Nomor Kapling dan punya Nomor Anggota Koperasi, disusupi petani sawit siluman yang tidak resmi, tidak mempunyai Nomor Kapling, tidak mempunyai Nomor Anggota Koperasi dan tidak mempunyai sertifikat tanah kepemilikan dari BPN. Namun petani siluman yang bersangkutan juga mendapatkan jatah hasil yang namanya uang bulanan dari koperasi perkebunan setempat setiap bulannya.
Sehingga setiap satu kapling yang luas kebun sawitnya 2 hektar, menurut petani sawit setempat, hanya beroleh hasil Rp 200.000,- sebulan. Bahkan ada yang mendapatkan hanya Rp 100.000,- per bulan.
Zulkarnain, petani sawit Bukit Hagu di bawah Kopbun Diponegoro, melalui rapat yang dinamakan Rapat Luar Biasa pada Selasa (23/2) mengungkapkan, dirinya selaku anggota Kopbun Diponegoro yang punya kapling sawit seluas 1,5 hektar hanya mendapatkan hasil Rp.18.000,- sebulan.
Zulkarnain sempat menuding pengurus Kopbun Diponegoro Mandiri bukannya mensejahterakan anggotanya seperti yang diharapkan Kadiskop & UKM Aceh Utara, tetapi hanya mensejahterakan pengurusnya saja.
Kemungkinan besar kapling milik Zulkarnain juga telah disusupi oleh petani siluman, yang hasil kebunnya telah terbagi-bagi kepada beberapa orang pemilik kapling sehingga beroleh hasil sekecil itu.
Sumber dari kalangan petani dan pengurus koperasi di Bukit Hagu menyebutkan, tumpang-tindihnya kepemilikan kapling kebun kelapa sawit di sana pertama terjadi sejak konflik Aceh yang berkepanjangan, dari tahun 1990-an hingga sekarang bermasalah.
Sedangkan menurut pengamatan FAKTA, bukan saja di Bukit Hagu yang terjadi tumpang-tindih kepemilikan kapling sawit semacam itu, tetapi juga di tempat-tempat lain, seperti di Bola Mas, Rumoh Rayeuk, Seureuke Langkahan, Aceh Utara. Bahkan juga di Babussalam Unit V dan Cinta Makmur Unit VI Baktiya, Aceh Utara, terjadi hal yang sama.
Dapat digambarkan bahwa di masa konflik Aceh berkecamuk, tak mungkin hal-hal semacam ini dapat ditertibkan. Pasalnya, terkait dengan keselamatan jiwa dan lain sebagainya. Justru sekarang inilah semua pihak terkait bermaksud meluruskannya dengan melakukan kapling ulang agar petani yang bersangkutan merasa aman dan nyaman dalam berkebun sawit.      
Giri Saputra, Geuchik Gampong Bukit Hagu, Mahmud, Imum Mukim Lhoksukon Teungoh, Muspika Lhoksukon yang terdiri dari Camat Lhoksukon, Saifuddin SE, Kapolsek Lhoksukon, H G Tanjung, Danramil Lhoksukon yang diwakili Serma Usman Bataud, Ir Natsir, Kadiskop & UKM Aceh Utara, bekerja sama dengan para Pengurus Koperasi Perkebunan Diponegoro Mandiri yang terdiri dari Eko Parianto (Ketua), Ronal D Bangun (Wakil Ketua), Tongat (Sekretaris 1), Edi Sucipto (Sekretaris II), Sarwono (Bendahara), berserta seluruh anggota Kopbun Diponegoro Mandiri mengadakan rapat yang disebut Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dengan agenda penetapan lahan dan rekapling, serta pengelolaan kebun kelapa sawit milik anggota Kopbun Diponegoro Mandiri. Rapat bertempat di Gedung Serba Guna Kopbun Diponegoro Mandiri Bukit Hagu, Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (23/2).
Kadiskop & UKM Aceh Utara, Ir Natsir, mengarahkan agar Kepala Desa setempat secepatnya menyelesaikan masalah tumpang-tindih lahan sawit agar petani merasa aman dan nyaman.
Camat Lhoksukon, Saifuddin SE, juga menganjurkan supaya konflik kepemilikan lahan sawit itu perlu ditata ulang. Mana saja kepemilikan yang sah didaftarkan kembali, sedangkan kepemilikan yang acak-acakan dikoordinasi serta diberi pengertian yang positif.
Kapolsek Lhoksukon, H G Tanjung, saat memberi arahan. 
Kapolsek Lhoksukon, H G Tanjung, mengatakan, atas pengamatannya untuk Kapling Kebun Sawit Paket 3, Paket 4, dan Paket 5 sudah tidak ada masalah lagi, sudah kelar sebelumnya. Yang masih bermasalah adalah Paket 19, maka Paket 19-lah yang perlu segera diselesaikan rekapling penetapan lahannya kembali, bersama Ketua Kelompok Tani (KKT)-nya masing-masing.
Hal yang sama juga dikatakan Ronal D Bangun, Wakil Ketua Kopbun Diponegoro Mandiri, bahwa untuk paket 3, 4 dan 5 seluas 29 hektar sudah selesai.
Kades Bukit Hagu, Giri Saputra, menitikberatkan pada bilamana terjadi kekurangan lahan dalam rekapling penetapan lahan di lapangan, bagi mereka yang tidak ada Nomor Anggota Kopbun Diponegoro dan tidak ada Nomor Kaplingnya, dengan terpaksa lahannya ditiadakan. Karena mereka tergolong petani yang muncul belakangan, bergabung pada lahan kepemilikan orang lain. Dengan sebab munculnya petani belakangan ini maka hak kepemilikan petani yang asli menjadi kurang dan memicu terjadinya tumpang-tindih kepemilikan lahan.

Ketika rapat akan ditutup berkesimpulan bahwa sebelum selesainya rekapling penetapan ulang lahan kelapa sawit milik anggota koperasi perkebunan setempat, yang jumlah anggota seluruhnya sekitar 900-an orang, ditetapkan tidak boleh memanen sendiri atau mengutip hasil TBS secara perorangan atau kelompok, tetapi tetap dikutip oleh Kopbun Diponegoro Mandiri. Maka dalam waktu yang tidak terlalu lama ke depan rekapling penetapan lahan akan segera dilakukan. Kemudian RAT Luar Biasa pun ditutup dengan pembacaan doa oleh H Badrussyamsi. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment