Monday, July 4, 2016

LINTAS ACEH

Ketika Polisi Salahgunakan Pistol Dihukum Disiplin

Keluarga Alfian saat mengamuk histeris di PN Meulaboh
KELUARGA Alfian S Bin Alm Sudirman (31), terpidana kasus kecelakaan lalu lintas, Selasa (23/2), mengamuk histeris di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Mereka tidak terima terhadap keputusan majelis hakim yang memvonis hukuman 3 bulan penjara terhadap Alfian S Bin Alm Sudirman, warga Pasir, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dalam kasus menabrak anak seorang anggota polisi Polres Aceh Barat.
Keluarga Alfian S Bin Alm Sudirman merasa sangat kecewa terhadap proses hukum yang tidak berkeadilan. Hanya kasus laka lantas saja divonis penjara, sementara kasus penganiayaan dan penodongan pistol oleh seorang anggota polisi Polres Aceh Barat atas nama Brigadir Budi Rahmadi Bin Darwis yang anaknya tertabrak oleh Alfian S Bin Alm Sudirman hanya diproses tindak pidana ringan.
Berdasarkan laporan polisi No.LP/167/IX/2015/SPKT tanggal 25 September 2015 tentang penganiyaan dan pengancaman disebutkan bahwa pada hari Jum’at, tanggal 25  September 2015, sekitar pukul 17.45 Wib, telah terjadi penganiyaan di lorong Kuta Asan Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Saat itu pelapor yang melewati lorong Kuta Asan dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba anak terlapor menyeberang jalan dan tertabrak sepeda motor pelapor lalu terjatuh. Kemudian datang terlapor menendang langsung pelapor di bagian tangan sebelah kiri dan di bagian kepala pelapor sampai pelipis alis mata sebelah kanan pelapor luka meninggalkan bekas. Selanjutnya terlapor mengeluarkan senjata api (pistol) dan menodongkan ke kepala pelapor sambil mengeluarkan kata-kata,”Kutembak kau !” Sampai-sampai anak pelapor pun sekarang trauma dengan kejadian yang menimpa ayahnya tersebut.
Menurut keterangan saksi di persidangan, kecepatan laju kendaraan yang dikemudikan terdakwa saat kejadian 40 km/jam. Keterangan saksi tersebut sangat tidak masuk akal sehat karena terdakwa mengendarai kendaraannya dengan membawa anak dan istri melalui jalur sebuah lorong kecil tepatnya di lorong Kuta Asan Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Selain itu kalau kecepatannya 40 km/jam, kenapa saat terjadi laka lantas anak anggota polisi itu hanya luka ringan sesuai dengan hasil visum Rumah Sakit Cut Nyak Dien Meulaboh ? Mengapa istri dan anak terdakwa tidak mengalami luka berat ? Itu berarti fakta di lapangan menunjukkan bahwa kecepatan kendaraan terdakwa saat terjadi laka lantas tidak sesuai dengan keterangan saksi yang mengatakan kecepatannya 40 km/jam.
Keluarga Alfian S Bin Alm Sudirman merasa diperlakukan tidak adil. Sebab yang dilaporkan ke polisi oleh terdakwa jelas-jelas tertulis penodongan senjata api namun di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh laporan polisi tersebut tidak dibacakan dan hanya dibacakan kasus penganiyaannya saja dengan tindak pidana ringan.
“Apakah itu merupakan proses hukum yang berkeadilan dan sudah benar menurut ketentuan undang-undang ? Laporan Alfian tentang penodongan senjata api oleh polisi tersebut sengaja tidak dinaikkan ke pengadilan negeri
atau memutarbalikkan fakta yang sebenarnya supaya anggota polisi tersebut bisa sewenang-wenang mengelabuhi Alfian. Bagaimana dengan Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila dituangkan dalam sila kelimanya yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, apakah sudah betul-betul adil proses hukum yang menimpa Alfian tersebut ? Di manakah semboyan polisi yang melayani dan mengayomi masyarakat, yang ternyata tidak adil dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap Alfian sebagai masyarakat biasa,” ujar keluarga Alfian berapi-api.
Sebelumnya keluarga Alfian sudah berupaya ingin berdamai tapi pihak orangtua korban laka lantas yang anggota polisi itu tetap tidak mau damai dengan alasan sudah banyak kerugian yang dialami. “Kerugian apa ? Sudah jelas-jelas dia juga bersalah melakukan tindakan konyol dengan menodongkan senjata api disertai ancaman dan melakukan penganiayaan kepada Alfian kok bilang sudah banyak mengalami kerugian. Dihukum saja tidak dan masih tetap bisa dinas walaupun menganiaya dan mengancam dengan senjata api kepada Alfian kok bilang rugi banyak. Rugi banyak dari mana ?” ujar keluarga Alfian lainnya.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Pryambodo Nugroho SIk, saat dikonfirmasi Andri S dari FAKTA melalui HP pada tanggal 11 Februari 2016 tentang kasus penodongan senjata api di kepala Alfianoleh anggota Polres Aceh Barat, mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diproses di internal kepolisian setempat dengan dikenakan sanksi disiplin.
Menanggapi penjelasan Kapolres Aceh Barat tersebut pengamat hukum setempat mengatakan, seharusnya anggota polisi itu juga harus diberikan hukuman sesuai dengan undang-undang dan KUHP tentang penggunaan senjata api serta dikenakan pasal berlapis sesuai dengan perbuatan penodongan senjata api dan pengancaman yang telah diatur dalam undang-undang tindak pidana tentang penodongan senjata api dan pengancaman.

“Jadi, bukan hanya diberikan sanksi disiplin di internal kepolisian saja. Jika hanya diberikan sanksi disiplin saja berarti proses hukumnya sudah melanggar ketentuan undang-undang dan KUHP. Akhirnya anggota polisi tersebut tidak merasa jera dan bahkan merasa bangga serta angkuh karena tidak dihukum walaupun telah melakukan perbuahan melanggar hukum, menodongkan pistol ke kepala orang disertai ancaman menembaknya pula. Kalau sudah begitu, mana hak keadilan untuk rakyat ?” (F. 984) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment