Monday, July 4, 2016

SOLO RAYA

Budi Darmawan Mencari Keadilan

Tanah dan bangunan milik Budi Darmawan
di Boyolali yang digugat Nyonya Sukendi Rusli.
SUKENDI Rusli, teman kerja Budi Darmawan, alias Sin Hwa beralamat di Gilingan, Solo, mempunyai hutang di Bank Danamon Cabang Singosaren, Surakarta, dengan agunan sertifikat tanah miliknya No.2001 seluas 820 m2 yang terletak di Desa Winong, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.
Karena sudah jatuh tempo dan tidak bisa membayar hutang maka oleh Bank Danamon tanah tersebut akan disita. Oleh Sukendi tanah itu ditawarkan kepada Budi Darmawan untuk dibeli dengan melunasi hutangnya di Bank Danamon. Oleh Budi Darmawan sertifikat tanah milik Sukendi yang dijaminkan di Bank Danamon itu ditebus dan diambil bersama dengan Sukendi dengan membayar hutangnya di Bank Danamon sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), dengan kesepakatan terjadi transaksi jual beli antara Sukendi Rusli dengan Budi Darmawan.
Sesudah itu dilakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut beserta bangunan di atasnya di hadapan Notaris Sunarto SH di Surakarta. Karena wilayah Notaris Sunarto di Surakarta maka dilimpahkan ke Notaris Indriyani SH di Boyolali dan terbitlah  Akte Jual Beli No.139/019/Wng/97.
Peralihan hak pun terjadi dan terbit sertifikat atas nama Budi Darmawan dan sesuai kesepakatan keluarga Sukendi Rusli minta waktu 3 (tiga) bulan untuk pindah tempat dan menyewa tempat itu selama 3 bulan kepada Budi Darmawan.
Yang menjadi persoalan kemudian, menurut Budi Darmawan (61), Sukendi Rusli tidak mau meninggalkan rumah yang sudah dibeli oleh Budi Darmawan itu dan Sukendi Rusli mengulur-ulur waktu yang akhirnya minggat dengan sendirinya karena terlibat kasus penipuan dan sampai sekarang menjadi DPO.
Seiring berjalannya waktu, isteri Sukendi Rusli, Nyonya Sukendi Rusli, tiba-tiba menggugat Budi Darmawan ke PN Surakarta karena ia tidak merasa menjual tanah dan bangunan di atasnya itu kepada Budi Darmawan. Anehnya, Pengadilan Negeri Surakarta memenangkan gugatan Nyonya Sukendi Rusli dalam perkara No.89/Pdt.G/2001/PN.Ska tersebut.
Tidak terima dengan hasil keputusan sidang di Surakarta tersebut, Budi Darmawan mengajukan gugatan ke PN Boyolali sesuai dengan lokasi obyek sengketa dalam perkara No.13/Pdt.G/2008/PN.Bi yang memenangkan Budi Darmawan. Karena, menurut keputusan PN Boyolali, jual beli yang dilakukan oleh Budi Darmawan dengan Sukendi Rusli sah menurut hukum dan sudah memenuhi aturan yang berlaku.
Sengketa semakin berlarut-larut karena saling gugat sampai kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan Nyonya Sukendi Rusli, yang menurut Budi Darmawan, sarat dengan rekayasa dan permainan. Bahkan, masih menurut Budi Darmawan, ia pernah dipanggil oleh oknum petugas pengadilan untuk menandatangani pelepasan hak sebagai pemegang sertifikat dengan berbagai intimidasi. Tetapi oleh Budi Darmawan permintaan itu ditolak karena ia merasa sebagai pemilik yang sah.

Berbagai upaya hukum pun dilakukan oleh Budi Darmawan untuk mempertahankan haknya. Yang menjadi pertanyaan Budi Darmawan, ke mana lagi ia harus mencari keadilan, sementara proses penegakan hukum di negeri ini masih dipenuhi dengan rekayasa ? (F.951) web majalah fakta /majalah fakta online

No comments:

Post a Comment