Friday, July 15, 2016

SURABAYA RAYA

MERUSAK RUMDIS KAJATI JATIM, 2 ANGGOTA PP JADI TERSANGKA

BB dan kedua tersangka saat diperiksa
DUA anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) bernama Erwanto, warga Jl Tambak Langon, Surabaya, dan Samsul Anang, warga Jl Tambak Osowilangon, Surabaya, ditahan oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya karena disangka melakukan pengrusakan rumah dinas (rumdis) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) di Jl Wijaya Kusuma, Surabaya, pada Jumat (18/3) dengan cara menaiki pagar dan menggoyang-goyangkan pagar hingga pagar tersebut menjadi rusak dan menggunakan tongkat kayu untuk memukul pagar. Peristiwa itu terjadi pasca ditetapkannya La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Rabu (16/3) dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur untuk pembelian IPO Bank Jatim di mana negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,3 miliar.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanette, membenarkan adanya peristiwa pengrusakan rumdis Kajati Jatim yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Dari hasil penyelidikan di TKP kita menemukan beberapa barang bukti bendera dan tongkat kayu salah satu milik ormas dan hari ini kita tetapkan 2 orang anggota ormas sebagai tersangka pelaku pengrusakan rumah dinas Kajati Jatim tersebut. Karena kedua tersangka ini sudah mengakui perbuatannya dan didukung saksi serta alat bukti yang lainnya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (19/3).

Lebih lanjut AKBP Takdir Mattanette mengatakan bahwa hasil olah TKP petugas dibantu dengan kamera CCTV di lokasi kejadian, selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang diduga menjadi pelaku pengrusakan rumdis Kajati Jatim. Atas perbuatannya itu kedua tersangka pelaku ini kita tetapkan menjadi tersangka sesuai pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, tambahnya. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment