Thursday, August 4, 2016

WATAMPONE RAYA

Sosialisasi Pembinaan Administrasi Desa

DALAM rangka pelaksanaan amanat UU Desa nomor 6 tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Bone, Provinsi Sulsel, melalui Bagian Pemerintahan Desa melaksanakan sosialisasi pedoman pembinaan administrasi desa, Selasa (22/3), di aula kantor Kecamatan Ponre yang diikuti oleh Camat Ponre dan seluruh kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa dan ketua BPD se-Kecamatan Ponre.
Kepala Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Bone, A Haidar SH, selaku pemateri mengatakan bahwa pentingnya seluruh desa yang ada di Kecamatan Ponre memahami tentang administrasi desa. Karena salah satu nadinya desa adalah administrasi desa. Dan yang terpenting, desa dapat meningkatkan status desanya yang semula desa swadaya menjadi desa swakarsa salah satunya karena bagus administrasi desanya.
Selain itu Kabag Pemdes juga menyatakan kecewa dan menyinggung tentang kepala desa yang tidak lagi melakukan koordinasi ke bagian pemdes tentang pertangungjawaban desanya. Padahal sebelum-sebelumnya tidak seperti itu.
Lebih lanjut Haidar menjelaskan tentang undang-undang yang mengatur tentang desa dan administrasi desa dan menekankan bahwa di tahun 2016 ini sudah tidak ada lagi kantor kepala desa yang tidak terbuka, mengingat aparat desa sekarang telah menerima honor yang lumayan. Katanya lagi, seluruh administrasi desa harus diselesaikan di kantor desa, bukan di rumah kepala desa kecuali pada kejadian khusus. “Kantor desa harus sudah buka mulai jam 8 pagi sampai jam 4 sore,” ujarnya.

Camat Ponre, M Ikbal Amd SP MM, mengatakan bahwa di tahun 2016 ini desa sudah harus tertib administrasi desa karena itu demi kepentingan pemerintahan desa juga. Selain itu diharapkan untuk melaksanakan apa yang dianjurkan oleh kepala bagian pemerintahan desa selaku pemateri. (F.508) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment