Friday, September 9, 2016

ANEKA BERITA

TNI AL Tangkap Kapal Pengangkut Pasir Timah Ilegal

Kapal pengangkut pasir timah ilegal yang ditangkap TNI AL
TIM Western Fleet Quich Response IV Koarmabar dari Lanal Dabo Singkep, Kepulauan Riau, pada Jumat (25/3) menangkap KM Kawal Jaya-1 GT-23 di perairan Marok Tua, Kabupaten Dabo Singkep, yang kepergok membawa muatan pasir timah sebanyak 9,5 ton.
Prajurit TNI Angkatan Laut langsung memeriksa nakoda bernama Busuwadi di atas kapal. Sang nakoda mengaku hanya menjalankan permintaan dari pemilik pasir timah, untuk membawa pasir timah tersebut ke seorang pengusaha di Provinsi Bangka Belitung.
Nakoda kapal juga menyebut pasir timah itu pesanan dari seorang pengusaha bernama La Ode. Pasir timah ini berasal dari Kabupaten Dabo Singkep, Kepulauan Riau (Kepri).
Menurut Kepala Dispen Koarmabar, Letkol Laut Ariris Miftachurrahman, pasir timah itu akan dibawa ke Belitung untuk dikelola. “Kuat dugaan pasir timah ini sengaja ditampung di sana yang kemudian dijual ke Singapura,” kata Letkol Ariris dalam keterangan resminya, Jumat (25/3).
Letkol Ariris menambahkan, kapal itu masih dalam pengawalan ketat untuk dibawa ke pangkalan Lanal Dabo Singkep untuk pengembangan proses lebih lanjut.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Belitung menemukan kasus penyelundupan pasir timah di pesisir Pantai Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk.
Seorang pria berinisial M (50), warga Kecamatan Sijuk, ditemukan polisi di persembunyian 158 karung pasir timah tersebut pada Kamis (17/3), sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi telah mengangkut 158 karung pasir timah itu ke gudang barang bukti (BB) Polres Belitung, untuk dilakukan proses lebih lanjut. Semua pasir timah ini diduga kuat juga akan dijual ke Singapura.

Pemerintah Singapura dikenal tegas dan keras untuk urusan kasus masuknya pekerja ilegal. Begitu pula dengan narkotika dan barang terlarang lainnya. Namun untuk urusan pasir timah ilegal, sepertinya pemerintah Singapura tidak ada dan tidak mau tahu, entah kenapa ? (Ist) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment