Thursday, September 29, 2016

HUKUM REJANG LEBONG

Polisi Dan Kejaksaan Diminta Transparan
Usut Kasus PIM II Di BKD Rejang Lebong

Suherman SE MM, Bupati Rejang Lebong. 
FORUM Komunikasi Wartawan dan LSM Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu, melakukan aksi damai pada Senin, 21 Maret 2016, dengan mengerahkan massa sebanyak ± 50 orang terkait dengan adanya dugaan suap yang terjadi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rejang Lebong kepada oknum wartawan harian dan oknum polisi beberapa waktu lalu.
Forum Komunikasi Wartawan dan LSM Kabupaten Rejang Lebong dalam aksi damainya meminta ; 1. Kepolisian Resort Rejang Lebong transparan dalam mengambil sikap dan tindakan dengan menyelidiki kasus dugaan penyuapan yang dilakukan pegawai BLD Rejang Lebong terhadap oknum wartawan harian sebesar Rp 100 juta. 2. Agar kepolisian tanpa ragu-ragu mengeluarkan surat perintah penyidikan atas kasus dugaan penyuapan itu sehingga menjadi terang-benderang apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam kasus itu, dan lebih penting lagi upaya itu demi memulihkan nama baik institusi kepolisian serta profesi wartawan di daerah ini. 3. Agar Kejaksaan Negeri Rejang Lebong melakukan penyidikan atas dugaan penyelewengan dana Diklat PIM II di BKD Rejang Lebong tahun anggaran 2015 atau dugaan penyimpangan lainnya yang berkaitan dengan itu. 4. Meminta agar Bupati Rejang Lebong memberikan dukungan pada penegak hokum untuk tidak ragu-ragu menyelidiki dan mengusut kasus dugaan penyimpangan anggaran di BKD itu sehingga terciptanya pemerintahan yang bersih dan adanya kepastian hukum bagi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Tidak kalah pentingnya, Ketua LSM PEKAT Rejang Lebong, Isak Burmansyah, mengatakan bahwa berdasarkan pada pernyataan careteker bupati saat itu di media massa yang menjelaskan bahwa ada temuan kegiatan Diklat PIM II Pemda Rejang Lebong yang uangnya dicairkan namun tidak ada pelaksanaan kegiatannya. Maka, pihak kejaksaan harus mengusutnya sampai tuntas.
            Sementara Plt Kepala Dinas Pengelalaan Keungan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Rejang Lebong, Yuli Eni SSos MM, membantah bahwa dana Diklat PIM II telah dicairkan. Menurutnya, uang tersebut masih disimpan di kas daerah.

            Sedangkan Ketua LSM PEKAT Rejang Lebong, Isak Burmansyah, menegaskan bahwa kalau memang uang itu masih disimpan di kas daerah dan tidak terpakai seharusnya carateker bupati diproses hukum saja karena dialah yang mengeluarkan statemen yang tidak benar itu. “Itu sama saja dengan pencemaran nama baik Kepala BKD, apalagi saat itu sampai diekspose di media massa. Tapi, kalau memang uang itu masih ada, aneh juga kenapa mencuat kasus dugaan penyuapan oleh pihak BKD Rejang Lebong terhadap oknum wartawan harian agar kasus tersebut tidak diberitakan ya ?” pungkasnya bertanya-tanya. (F.993) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment