Thursday, September 29, 2016

MAKASSAR RAYA

KASDAM VII/WIRABUANA PIMPIN LANGSUNG PENANGKAPAN
2 PAMEN TNI AD SAAT PESTA SABU

Kasdam VII/Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi.
PANGLIMA TNI menegaskan bahwa pihaknya akan memecat Dandim Makassar dan Kapuskodal Kodam VII/Wirabuana yang ditangkap saat pesta sabu-sabu bersama 5 warga sipil di sebuah hotel.
Dandim Makassar 1408/BS Makassar, Kolonel Inf Jeffri Oktavian Rotti, dan Kepala Pusat Komando Pengendalian (Kapuskodal) Kodam VII/Wirabuana, Letkol Budiman Santoso, telah kepergok sedang pesta sabu-sabu dengan lima warga sipil di salah satu hotel di Jalan Pelita, Makassar, Rabu (6/4). Penangkapan tersebut dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam VII/ Wirabuana yang dipimpin langsung Kepala Staf Kodam VII/Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada pukul 00.30 Wita setelah Kasdam VII/Wirabuana menerima informasi adanya pesta sabu-sabu di lantai 12 hotel tersebut yang melibatkan 2 pamen Kodam VII/Wirabuana. Jenderal TNI Bintang Satu tersebut langsung melakukan pengintaian yang dilanjutkan dengan penggerebekan dan berhasil mendapati 2 pamen TNI AD dalam kamar tersebut sedang pesta narkoba bersama dengan 5 warga sipil lainnya masing-masing berinisial NA (47), warga Kabupaten Gowa, BI (38), warga Jalan Sungai Limboto, AS (34), waarga Jalan Minasa Upa, dan dua wanita cantik yakni UC (30) dan FI (27). Semuanya digelandang ke Markas Komando (Mako) Denpom di Jalan Robert Wolter Monginsidi, Makassar.
“Ditangkapnya kedua pamen TNI AD itu membuktikan bahwa pimpinan TNI AD serius memerangi narkoba termasuk dalam internal TNI AD sendiri,” tegas Kasdam VII/Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi, melalui Wakapendam VII/Wirabuana, Letkol Vipy Amoranto, kepada wartawan, sambil menambahkan bahwa mereka yang ditangkap itu langsung dilakukan tes urine dan semuanya positif menggunakan narkoba, termasuk kelima wargta sipil tersebut.
Kasdam VII/Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi, menegaskan, sesuai instruksi Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, bahwa prajurit TNI yang terbukti terlibat narkoba akan diproses sesuai dengan prosedur bahkan diberikan sanksi terberat sampai pada pemecatan secara tidak hormat (PTDH).
Irjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, Dr Aidir Amin Daud SH MH DFM, juga menuturkan bahwa penangkapan Dandim 1408/BS Makassar itu sangat disayangkan yang seharusnya dia sebagai penegak hukum menjadi teladan bagi masyarakat dalam pemberantasan narkoba tapi justru keduanya telah mencoreng nama baik TNI, khususnya Kodam VII/Wirabuana. “Ini sebagai pelajaran untuk membasmi narkoba, bukan hanya bagi diri sendiri tapi juga bagi orang lain”.
Menurut Kepala Biro Bina Napza Provinsi Sulsel, Sri Endang Sukarsih, mengatakan kepada wartawan bahwa pengguna narkoba dan obat terlarang saat ini polanya sudah berubah, bukan lagi di kalangan masyarakat namun juga di kalangan Polri dan TNI. Hal itu disebabkan karena para bandar ingin melindungi bisnisnya, sehingga mereka menyasar Polri dan TNI agar dapat perlindungan serta memanfaatkan kekuatan mereka agar menjual atau mengedarkan narkoba.
Sedangkan untuk transaksi narkoba di Kampung Sapiria, uangnya masuk ke rekening Ajudan Komandan Detasemen Markas (Dandema) Kodam VII/Wirabuana yang bernama Pratu Indra Didi Yudha (25) yang nyambi jadi kurir narkoba. Kampung Sapiria 5 kali digerebek dalam 7 bulan sehingga disebut kampung narkoba Sapiria, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, hingga puluhan warga setempat diamankan.
Pratu Indra Didi Yudha merupakan aparat keempat yang ditangkap terkait transaksi narkoba di Kampung Sapiria dalam dua bulan terakhir 2016. Sebelumnya oknum polisi berinisial YY ditangkap saat penggerebekan di Kampung Sapiria pada Februari 2016. Kemudian personil Polrestabes Makassar berinisial IS dan Polres Pelabuhan berinisial Yy diamankan dalam penggerebekan di Kampung Sapiria Maret 2016.
Pratu Indra Didi Yudha diciduk Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Pangkep dan Intel Kodim 1421 Pangkep di Jalan Poros Bontogellang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep. Saat itu Pratu Indra sedang mengemudikan mobil Daihatsu Ayla DD 1193 MY yang di dalamnya ada 2 mahasiswa dari Universitas Muslim Indonesia masing-masing Muhhammad Anugra Eka Prasetyo (21), warga Taman Kayangan Tanjung Bunga, Makassar, dan Asmi Febrillah, tinggal di Jalan Tidung Stapak 7 No.110 Makassar. Dan ada 1 pengusaha bernama Rizal alias Ical (32), tinggal di Jalan Kesadaran (samping kuburan Panaikang), Makassar. Ical diduga bertugas sebagai pengedar narkoba, sedangkan Pratu Indra Didi Yudha diduga bertugas atau berperan sebagai penyedia rekening bank yang dijadikan sebagai tempat untuk transfer uang hasil transaksi narkoba khususnya di Kampung Sapiria.
Selanjutnya Pratu Indra Didi Yudha diserahkan dan diproses oleh Denpomdam VII/Wirabuana. Bukti-bukti yang diamankan 2 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 2 unit HP sebagai alat komunikasi.

Wakil Rektor III UMI, Prof Ahmad Ganing, saat ditemui FAKTA di kantornya mengatakan bahwa apabila kedua mahasiswa Fakultas Hukum tersebut terbukti terlibat narkoba akan diberi sanksi dikeluarkan dari kampus. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment