Thursday, September 15, 2016

SURABAYA RAYA

Dewan Soroti Tiang Micro Cellular Tak Berijin

Ir H Sudirjo, Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya.
DIDUGA tak berijin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya terus soroti berdirinya tower-tower selular yang marak di Surabaya. Saat hearing terkait pemasangan fiber optik dan tower di ruang Komisi C, Senin (11/4), terungkap setidaknya ada 19 titik tiang mikrosel (MCP/microcell pole) yang tidak berizin.
Komisi C DPRD Kota Surabaya minta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan data lengkap. Komisi yang membidangi pembangunan itu menduga masih banyak tower maupun MCP yang dipasang tanpa dilengkapi izin.
Menurut Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Ir H Sudirdjo, tanpa adanya tindakan tegas hal itu sama saja pemkot maupun DPRD Surabaya dilecehkan. Apalagi, tambah dia, pengusaha-pengusaha terkait dengan pemasangan tower maupun kabel optik yang diundang hearing di Komisi C tidak datang.
"Bagaimana bisa, sudah berdiri kok izinnya diketahui tidak ada. Apa perlu kita nanti bareng-bareng menyaksikan perobohan tower-tower itu," ujarnya.
Komisi C DPRD Kota Surabaya minta pemerintah kota transparan dan lebih tegas dalam penertiban utilitas pemancar telekomunikasi, baik macrocell maupun microcell, yang tak berizin. Komisi bidang pembangunan ini menilai, pembiaran terhadap pelanggaran perizinan bisa merendahkan martabat Pemkot Surabaya.
"Jangan setengah-setengah kalau mau menertibkan, karena kewibawaan pemkot tergantung dari tindakan. Wong sudah jelas-jelas tidak ada izinnya kok masih dipertimbangkan. Ini kan sudah ada pelanggaran," tandas Sudirdjo, Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Hasil penelusuran dewan, ada indikasi perusahaan-perusahaan terkait pemasangan fiber optik dan tower seluler tersebut mendapatkan izin yang janggal dari pemangku regulasi penggalian kabel fiber optik maupun perizinan tower. Kedua proyek tersebut berdiri secara terpisah, namun harus memenuhi proses perizinan.
Dewan minta Pemkot Surabaya tegas.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri, hearing digelar terkait proyek pemasangan utilitas fiber optik di jalan-jalan Kota Pahlawan, serta pemasangan tower macrocell maupun microcell.
Hearing ini digelar menyusul revisi Perwali Surabaya No.49 Tahun 2015 menjadi Perwali No.8 Tahun 2016 tentang Pemasangan Utilitas. Pasalnya, pemasangan kabel bawah tanah itu dinilai tak sejalan dengan kebijakan Walikota Surabaya. Perwali 49/2015 diterbitkan akhir September 2015, tiga hari jelang berakhirnya masa jabatan periode pertama Tri Rismaharini sebagai Walikota Surabaya. Sedang Perwali 8/2016, disosialisasikan jajaran Pemkot Surabaya di Gedung Wanita, Jalan Kalibokor, pada Rabu (30/3).
Pada kesempatan itu, Syaifuddin memberi catatan khusus bagi PLN. Dia berpendapat, PLN punya andil dalam keruwetan pemasangan tower-tower selular, sebab memberi aliran listrik tanpa koordinasi dengan jajaran terkait di Pemkot Surabaya. Menurut Ipuk, sapaan akrabnya, seharusnya PLN memeriksa lebih dulu kelengkapan izin tower-tower yang minta pemasangan aliran litrik. "Aliran listrik dari PLN memang kebutuhan dasar. Tapi tetap harus koordinasi dengan pemkot. Kita minta PLN kaji ulang seluruh permohonan, sebelum memutuskan pemasangan aliran listrik," tandasnya.
Sedang Vinsensius, Anggota Komisi C lainnya, tak hanya menyoroti masalah pemasangan kabel fiber optik maupun MCP. Dia minta pemerintah kota juga transparan terkait pemasangan pemancar microcell di papan-papan reklame, khususnya soal berapa titik yang sudah dipasang dan masalah perizinannya. (F.809) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment