Thursday, September 15, 2016

SURABAYA RAYA

AMBIL EMAS 1 KG DI BRANKAS,
KARYAWAN CV BINTANG EMAS DITANGKAP POLISI

Tersangka pencuri dan penadah emas milik CV Bintang Emas 
dan barang bukti uang hasil penjualan emas curian tersebut.
IRWAN Nugroho (20), warga Dusun Tunggung Rejo, Desa Tambak Rejo, Semarang, Jawa Tengah, diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya karena diketahui mencuri emas seberat 1 kg milik perusahaaan CV Bintang Emas yang berlokasi di Jalan Dharma Husada Permai, Surabaya.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, mengatakan, tersangka IN adalah karyawan di perusahaan emas yang berada di dalam rumah. Selain itu ia juga sebagai asisten yang mengetahui nomor brankas tempat penyimpanan emas korban yang merupakan salah satu pedagang emas. “Korban saat membuka brankas ternyata emas seberat 1 kg hilang begitu saja lalu korban lapor ke polisi,” katanya Selasa (19/4).
Dalam pengakuannya, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya mengungkapkan, tersangka IN sudah bekerja selama 1 tahun di perusahaan emas tersebut. Tersangka mengambil emas di brankas majikannya lalu dijual kepada tersangka FS yang diduga sebagai penadah sekitar 400 gram dengan harga Rp 375 ribu per gramnya. “Pelaku dan penadahnya sudah kita amankan bersama barang bukti uang tunai Rp 10 juta,” ungkap Kompol Lily Djafar.

Di hadapan petugas, tersangka pencurian emas seberat 1 kg milik CV Bintang Emas ini mengaku dirinya mencuri emas itu lalu dijual kepada tersangka FS selaku pedagang jual beli emas dan hasilnya digunakan untuk membayar utang dan melunasi pembayaran gadai motor miliknya. “Selain itu sisanya buat ongkos pelarian dari kejaran polisi,” aku Irwan Nugroho. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment