Friday, October 21, 2016

HUKUM JAKARTA

JESSICA TERANCAM HUKUMAN MATI
“Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu
merampas nyawa orang lain”

Jessica Kumala Wongso terancam hukuman mati atau seumur hidup.
JESSICA Kumala Wongso, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, mengikuti sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6), pukul 11.00 WIB. 
Saat tiba di ruang persidangan, Jessica terlihat mengenakan baju lengan panjang berwarna putih dibalut rompi tahanan merah, dipadu celana jeans dan sepatu berwarna hitam. Wanita yang pernah kuliah dan bekerja di Australia ini pun berjalan dengan raut wajah tersenyum dan langsung duduk di kursi pesakitan. 
Didampingi 15 pengacara, Jessica kemudian berpaling untuk melihat dan mendengar bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Namun, menjelang akhir pembacaan dakwaan oleh JPU, Jessica terlihat mengeluarkan air mata dan berusaha mengusap dengan kedua tangannya.
Tepat pukul 12.00 WIB sidang perdana Jessica pun usai. Kendati demikian, ketua majelis hakim Kisworo menunda sidang dan akan digelar lagi pada Selasa (21/6) dengan agenda pembacaan pendapat dari JPU lantaran tim kuasa hukum Jessica keberatan dengan pembacaan dakwaan JPU.
Sebelumnya, pasca Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016, berkas perkara wanita yang diduga sebagai penaruh racun sianida ke es kopi Vietnam yang diminum oleh korban Wayan Mirna Salihin itu sempat dikembalikan sebanyak lima kali oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lantaran dinilai belum lengkap. 
Namun, berselang beberapa waktu kemudian, BAP Jessica dinyatakan lengkap dan wanita berusia 27 tahun tersebut langsung dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas II-A Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 27 Mei 2016.
Jessica Kumala Wongso didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Wayan Mirna Salihin oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Jakarta Pusat. JPU menyebutkan Jessica dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada hari Rabu, tanggal 6 Januari 2016, bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa penuntut umum dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu siang (15/6).
Motif pembunuhan itu, menurut jaksa, adalah sakit hati. "Sekitar pertengahan 2015, korban Mirna mengetahui permasalahan dalam hubungan percintaan‎ terdakwa dengan pacarnya sehingga korban Mirna menasehati terdakwa untuk putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan memakai narkoba. Dia mengatakan, 'untuk apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal'," kata jaksa, membacakan surat dakwaan.
"Ucapan tersebut membuat terdakwa marah serta sakit hati. Setelah kemarahan terdakwa kepada korban Mirna, terdakwa akhirnya putus dengan pacarnya dan mengalami beberapa peristiwa hukum yang melibatkan pihak kepolisian Australia. Sehingga membuat terdakwa semakin tersinggung dan sakit hati. Untuk membalas sakit hatinya tersebut, terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban Mirna”.
Lebih lanjut jaksa menjelaskan, hasil visum menunjukkan bibir bagian dalam korban berwarna kebiruan dan lambungnya tergerus oleh zat korosif. Tim forensik menemukan zat beracun Natrium Sianida (NaCn) sebanyak 15 gram/liter pada sisa kopi Vietnam yang diminum Mirna. Racun mematikan itu juga ditemukan dalam lambung Mirna sebanyak 0,20 miligram/liter.
Tim penasehat hukum Jessica mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Mereka menilai dakwaan jaksa penuntut umum "tidak cermat, kabur, dan tidak lengkap".
"Pada waktu Mirna meninggal di tempat kejadian, baik dari CCTV maupun keterangan saksi, tidak terlihat adanya gerakan dari Jessica mengambil dan memasukkan natrium sianida ke dalam gelas Mirna dan tidak ada yang melihat Jessica memasukkan racun ke gelas Mirna," kata salah satu pengacara Jessica, Sordame Purba.
"Natrium sianida yang disebutkan penuntut umum tidak pernah dijelaskan dari mana didapatkan, disimpan, dan bagaimana bentuknya."
Ia juga mengatakan, dugaan bahwa Mirna meninggal karena menenggak kopi vietnam diragukan. "Berdasarkan keterangan Dokter Sutrisno TS SpPDJP dari Rumah Sakit Abdi Waluyo disebutkan bahwa Hani, kawan Mirna yang duduk satu meja dengan Mirna, mengaku minum kopi dari gelas yang sama dengan temannya yang meninggal setelah minum kopi itu. Tetapi dari hasil pemeriksaan fisik tidak ditemukan kelainan dan semua dalam batas normal," kata Sordame.

Maka dari itu, kata Sordame, dakwaan jaksa penuntut umum harus dibatalkan demi hukum, atau setidaknya tidak diterima. (Ist) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment