Tuesday, October 11, 2016

LINTAS BANYUWANGI

Kasus Korupsi RSUD Genteng Tahap II Segera Dilimpahkan
  
Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi yang sekarang, Adi Palebangan SH.
SAAT masyarakat menunggu eksekusi atas putusan kasasi 3 terdakwa kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Genteng, Kabupaten Banyuwangi, yaitu Mantan Direktur RSUD Genteng, dr Nanang Sugianto, Ir Dwinta Indrawati, dan Riskiyanto Dodik, terbetik kabar bahwa penanganan 3 tersangka lain dalam kasus korupsi yang sama akan segera dilimpahkan ke tahapan berikutnya (tahap II) yaitu dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut Umum. Ketiga tersangka tahap II ini masing-masing Bambang Prayitno selaku PPTK, Shinta Agung Sasongko, dan Konsultan Pengawas, Mukhlisin.
Seperti diketahui bahwa kasus dugaan korupsi di RSUD Genteng Banyuwangi menjalani proses hukum sejak tahun 2012 yang saat itu Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi masih dijabat Firmansyah SH.
Uang negara yang digunakan untuk membangun RSUD Genteng merupakan dana APBD 2010 sejumlah Rp 4,01 milyar yang dikerjakan pemenang tender, PT Pancoran Jember. Kasus tersebut sempat ramai dibicarakan publik ketika oleh Kajari Banyuwangi waktu itu, Syaiful Anwar, ketiga tersangka yaitu dr Nanang Sugianto, Ir Dwinta Indrawati dan Riskiyanto Dodik yang ditahan baru beberapa hari statusnya dirubah menjadi tahanan kota. Alasannya bahwa Ir Dwinta Indrawati dialihkan statusnya menjadi tahanan kota karena sakit (baru operasi kanker rahim) sehingga demi keadilan 2 tersangka lain statusnya disamakan menjadi tahanan kota pula.
Proses hukum kepada tiga terdakwa tersebut memang terus berjalan, namun menjadi berlarut-larut karena ketiga terdakwa melakukan perlawanan hukum. Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang menghukum mereka 1 tahun justru di tingkat banding bertambah menjadi 1,6 tahun. Bahkan selanjutnya terdakwa Dwita Indrawati dan terdakwa dr Nanang yang teregistrasi pada perkara No.53/Pidsus/2013/PN.Sby dan terdakwa Riskiyanto Dodik terdaftar pada No. 54/Pidsus/2013/PN.Sby melakukan perlawanan hukum hingga kasasi. Sementara proses hukumnya berjalan, mereka masih berstatus tahanan kota.
Informasi di lapangan, berlarut-larutnya proses hukum dan tidak ditahannya ketiga terdakwa itu lantaran mereka berupaya agar hakim tidak memberikan amar putusan untuk dilakukan penahanan terhadap mereka hingga proses hukum mereka incraht (berkekuatan hukum tetap). Sehingga mereka mempunyai waktu yang panjang dari jeratan hukum.
Padahal, menurut Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Arief Abdillah SH (Kasipidsus setelah Firmansyah SH dan Paulus Agung W SH), penanganan hukum kepada tiga terdakwa tersebut merupakan kunci kelanjutan pelimpahan tahap II dalam kasus korupsi yang sama dengan tiga tersangka lainnya (Bambang Prayitno selaku PPTK, Shinta Agung Sasongko dan Konsultan Pengawas, Mukhlisin). “Kita tunggu saja,” katanya di Jakarta kepada Hayatul Makin dari FAKTA (30/10/2015).
Sementara itu terkait proses hukum lanjutan tahap II kasus korupsi RSUD Genteng Banyuwangi, Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi yang sekarang, Adi Palebangan SH, mengatakan, kasus tersebut segera akan dilakukan pelimpahan dari penyidikan kepada penuntutan. “Masyarakat jangan kuatir, kebetulan kasus tersebut segera dilimpahkan,” kata Adi kepada Hayatul Makin dari FAKTA.

Ditanya kapan kepastian hal itu dilakukan ? “Tunggu saja, seperti kemarin-kemarinlah. Contoh kasus bedah rumah (tertahan hingga 2 tahun tiba-tiba ditindaklanjuti dengan pelimpahan dan penahanan serta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya). Kata segera pasti dalam waktu dekat,” jelasnya meyakinkan. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment