Friday, October 21, 2016

LINGKUNGAN DENPASAR

Gubernur Bali "Seret" PDIP Dalam Kasus Reklamasi Teluk Benoa
Penolakan rencana reklamasi Teluk Benoa belakangan ini fokus mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres SBY No.51 Tahun 2014.

 
"Saya tidak ada kepentingan. Reklamasi itu tahun 2011. Ingat, saya masih diusung oleh PDIP. Coba diceklah siapa yang itu. Saya dikambinghitamkan 
seolah-olah saya yang mau reklamasi," tegas Gubernur Pastika.
SELAMA ini Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, selalu menjadi sasaran tembak kelompok yang menentang rencana reklamasi Teluk Benoa. Kepada wartawan, usai Rapat Paripurna di DPRD Bali, Senin (13/6), Gubernur Pastika blak-blakan berbicara soal rencana reklamasi tersebut. 
Pada kesempatan itu Gubernur Pastika tampak tak bisa menahan kegeraman, karena namanya selalu disebut-sebut mempunyai kepentingan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa. Pastika membantah keras menjadi aktor yang memuluskan rencana reklamasi Teluk Benoa, yang kini masih terjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.
Menariknya, karena tak mau  menjadi "kambing hitam" atas rencana reklamasi tersebut, Pastika justru menyeret PDIP, partai yang mengusungnya saat ia menerbitkan Surat Keputusan (SK) No.2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali, pada tahun 2012. 
Hanya saja, Pastika tak menyebut kader PDIP yang turut "bermain" dalam rencana reklamasi Teluk Benoa. "Saya tidak ada kepentingan. Reklamasi itu tahun 2011. Ingat, saya masih diusung oleh PDIP. Coba diceklah siapa yang itu. Saya dikambinghitamkan seolah-olah saya yang mau reklamasi," tegas Pastika. Nada suaranya tampak tinggi saat menyebut PDIP.
Jadi atau tidaknya rencana reklamasi Teluk Benoa, bukan berada di tangan Gubernur Pastika. Izinnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Terkait adanya pro dan kontra rencana reklamasi Teluk Benoa, Pastika mengungkapkan, sudah menyampaikannya kepada Presiden Jokowi.
"Saya sudah sampaikan, presiden bertanya kepada saya. Di mobil beliau tanya sama saya. Ada apa ini (pro-kontra rencana reklamasi) ? Saya jelaskan 100 persen. Apa pun yang saya tahu, saya jelaskan," ungkap Pastika.
Gubernur Bali dua periode ini melanjutkan, Presiden Jokowi dimintanya untuk tidak berlarut-larut dalam mengambil keputusan soal jadi atau tidaknya rencana reklamasi Teluk Benoa tersebut. "Karena makin lama orang makin benci sama saya. Saya bilang, apa urusan saya, Pak ?'" demikian Pastika membeberkan isi pembicaraannya dengan Presiden Jokowi.
Hanya saja, ia tak menjelaskan lebih lanjut soal tanggapan Presiden Jokowi atas penjelasannya tersebut.
Beberapa kader PDIP belakangan ini getol menolak reklamasi Teluk Benoa. Kader lainnya menyerahkan persoalan reklamasi itu kepada pemerintah pusat, sebab izin reklamasi bukan menjadi domain Pemerintah Daerah Provinsi Bali. Secara kelembagaan, PDIP tidak menyatakan sikap menolak atau mendukung rencana reklamasi Teluk Benoa.
Sebagaimana diketahui, saat menerbitkan SK
No.2138/02-C/HK/2012, Gubernur Pastika diusung PDIP. Wakilnya kader PDIP, A A Puspayoga. Ketua DPRD Bali ketika itu adalah A A Ratmadi (Cok Rat), kakak Puspayoga. Cok Rat saat itu menjabat Ketua DPD PDIP Provinsi Bali. Gubernur Pastika menerbitkan SK tersebut setelah mendapat rekomendasi DPRD Bali No.660/14278/DPRD yang ditandatangani Cok Rat.
Setahu I Made Arjaya, rencana reklamasi Teluk Benoa itu memang digagas oleh PDIP.
Mantan kader militan PDIP, I Made Arjaya, yang menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Bali saat turunnya rekomendasi DPRD Bali, pernah membeberkan "adegan di belakang layar" rencana reklamasi Teluk Benoa, yang belum banyak diketahui publik. Setahu dia, rencana reklamasi Teluk Benoa itu digagas oleh PDIP.
Yang banyak tidak diketahui publik, kata dia, bahwa sebelum ada rekomendasi, sejumlah petinggi partai mendesak Gubernur Pastika mengeluarkan SK tersebut. Namun gubernur meminta agar DPRD Bali terlebih dahulu memberikan rekomendasi. Setelah mendapat rekomendasi DPRD Bali, barulah gubernur menerbitkan SK tersebut.
Persoalan rencana reklamasi Teluk Benoa itu tiba-tiba mencuat ke publik usai Pastika memenangkan pertarungan Pilgub Bali tahun 2013, dengan mengalahkan pasangan calon yang diusung PDIP. Sejak Pilgub Bali tahun 2013, hubungan Gubernur Pastika dengan PDIP tidak semesra sebelumnya. Selama proses Pilgub Bali tahun 2013 ini, tidak ada yang menyentuh SK 2138/02-C/HK/2012. 
Isu reklamasi ini tiba-tiba panas menjelang pelantikan Pastika pada Agustus 2013. Ketika itu, sejumlah politisi, akademisi maupun aktivis memulai memasalahkan SK ini dan meminta agar SK tersebut dicabut. Pada tanggal 16 Agustus 2013, Gubernur Pastika akhirnya mencabut SK No.2138/02-C/HK/2012 setelah menerima rekomendasi dari DPRD Bali nomor 900/2569/DPRD tertanggal 12 Agustus 2013.
Gubernur Pastika kemudian menerbitkan SK No.1727/01-B/HK/2013 Tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali. Izin ini diberikan pada Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI). Penerbitan SK nomor 1727/01-B/HK/2013 tersebut tetap dipersoalkan karena dinilai memberi hak kepada PT TWBI untuk melakukan kegiatan reklamasi berupa kegiatan studi kelayakan di Teluk Benoa.
Aksi protes kembali berlanjut dengan meminta Gubernur Pastika mencabut SK No.1727/01-B/HK/2013 karena dinilai bertentangan dengan Perpres No.45 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita, di mana kawasan Teluk Benoa termasuk kawasan konservasi, dan Perpres No.122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang melarang reklamasi dilakukan di kawasan konservasi. 
Namun, argumentasi hukum itu kemudian gugur, karena Presiden SBY kemudian menerbitkan Perpres No.51 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perpres No.45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita, yang intinya mengubah status konservasi Teluk Benoa menjadi zona penyangga atau kawasan pemanfaatan umum. 
Penolakan rencana reklamasi Teluk Benoa belakangan ini fokus mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres No.51 Tahun 2014 tersebut. (Rie) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment