Tuesday, October 11, 2016

LINTAS BANYUWANGI

Ketua MUI Banyuwangi Kutuk Gus Wahid

Gus Wahid.

KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jatim, K H M Yamin, masih tidak habis pikir dan geram pada perilaku Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Desa Wringin Agung, Kecamatan Muncar, Gus Wahid (47), yang kini diadili di PN Banyuwangi dengan tuduhan mencabuli dan memperkosa ABG santriwatinya sendiri secara bersamaan. Apalagi juga dituduh menjual 2 ABG santriwatinya kepada koleganya sesama kyai.
“Untuk ukuran orang awam, itu sudah di luar perbuatan manusia, apalagi dilakukan kyai yang seharusnya sudah mengerti mana yang buruk dan tidak. Jelas itu perbuatan biadab, yang siapa pun pasti tidak bisa menerimanya,” kata Yamin saat ditemui FAKTA di Kemenag Banyuwangi.
Terkait kasus tersebut masyarakat Banyuwangi hingga kini juga masih geram terhadap perilaku kyai super bejat tersebut. Seperti dikabarkan bahwa saat digerebek tanggal 2 Februari 2016 di sebuah kamar hotel di Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Gus Wahid sedang meniduri santriwatinya berinisial HN (15), warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, untuk pertama kalinya. Sedangkan 2 ABG santriwatinya yang lain, SN (15), warga Desa Benculuk, dan IF (15), penduduk Desa Sraten, Kecamatan Cluring, yang mengaku pernah ditiduri beberapa kali oleh Gus Wahid, saat itu disuruh Gus Wahid menunggu giliran ditiduri sambil nonton adegan bejatnya dengan HN tersebut dalam kamar.
SN dan IF yang kini masih sekolah di salah satu SMK merupakan korban rayuan dan ancaman yang sudah berhasil ditiduri beberapa kali oleh Gus Wahid sejak masih kelas 3 SLTP.
Dalam menjalankan aksinya, Gus Wahid mendatangi rumah korban untuk diajak mengaji, namun itu hanyalah siasatnya saja agar korban diijinkan oleh orangtuanya untuk ikut Gus Wahid. Lain lagi ketika korban sedang bersamanya, Gus Wahid yang mengaku orang paling sakti di Banyuwangi mengiming-imingi bantuan bahkan mengancam agar niatnya menyetububi korban terlampiaskan.
Ada 11 saksi korban yang dipanggil dalam persidangan. Dari keterangan para saksi korban itu, Gus Wahid melampiaskan nafsu bejatnya kepada para korban acapkali dilakukan di ponpes yang dipimpinnya ataupun di sebuah kamar hotel secara bersama-sama.
Lebih bejatnya lagi, dalam pengakuan SN dan IF di persidangan bahwa mereka juga pernah dijual 2 kali kepada kolega Gus Wahid yaitu Pengasuh Pondok Pesantren Aswaja di Desa Sarimulyo Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Gus Imron.
Kedua ABG itu mengaku dibawa kencan bersama-sama di Hotel Banyuwangi Beach Ketapang dan Hotel Panorama Pulau Merah. Setiap kencan dengan Gus Imron keduanya diberi uang Rp 300 rb oleh Gus Wahid.
Maka,“Selain dijerat undang-undang perlindungan anak, pelaku harus dijerat juga dengan undang-undang trafficking. Karena korban tidak hanya disetubuhi oleh pelaku, tapi juga dijual ke orang lain," tandas Jumadi, aktivis LSM Banyuwangi yang mengaku kini diminta Migran Care selaku pendamping korban yang masih berstatus pelajar tersebut.
Perlu diketahui, Gus Imron merupakan pelaku pencabulan kepada anak yang sudah diproses secara hukum, namun kini masih menunggu eksekusi untuk menjalani hukuman atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur terkait upaya banding jaksa terhadap putusan majelis hakim PN Banyuwangi.
Kembali pada kasus Gus Wahid, JPU (jaksa penuntut umum) menjeratnya dengan pasal pengancaman, pencabulan di bawah umur dan perdagangan manusia atau trafficking yang diatur dalam pasal 81 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Masyarakat sabar dulu, tuntutan masih belum, proses hukum sedang berjalan, sejumlah saksi sedang dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata JPU R Wahidah SH.
Di luar perkara tersebut ternyata masih banyak korban termasuk siswi SMA PGRI Cluring masing-masing DN, BL, RV dan IS yang saat ini menunggu giliran untuk melaporkan pula perilaku super bejat Gus Wahid.
Saat ini masyarakat masih menunggu hasil akhir persidangan kasus Gus Wahid ini di PN Banyuwangi yang dipimpin Hakim Putu Endru Sonata SH MH. “Kita cuma menangani proses hukum 3 korban saja karena merekalah yang melapor. Masing-masing korban memang masih usia anak-anak remaja. Untuk tuntutan hukumannya nanti kita ajukan setelah saksi-saksi yang sekitar 11 orang itu sudah selesai dimintai keterangan di persidangan,” jelas JPU R Wahidah SH kepada Hayatul Makin dari FAKTA.

Akankah Gus Wahid dikenakan hukuman tambahan berupa dikebiri sesuai Perpu No.1/2016 yang baru saja dikeluarkan Presiden Jokowi ? (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment