Tuesday, October 11, 2016

LINTAS BANYUWANGI

Legalitas Bermasalah, Mahasiswa STIKOM PGRI Banyuwangi


HIRUK-pikuk kontroversi legalitas perguruan tinggi swasta di bawah naungan Yayasan PGRI yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIKOM) PGRI Banyuwangi berdampak kepada kerugian material mahasiswanya terutama legalitas gelar yang didapatkan. 
Sama dengan kampus UNIBA Banyuwangi, STIKOM PGRI Banyuwangi bernaung di bawah Yayasan PGRI Banyuwangi yang hingga kini masih dilanda konflik berkepanjangan antara Yayasan PGRI pimpinan Heru Ismadi dengan Yayasan PGRI akte baru pimpinan Sadi.
Dalam proses hukum sengketa kedua kubu, sidang perdata PN Banyuwangi No.192/Pdt.G/2015/PN.Bwi tanggal 3 Agustus 2015 majelis hakim memutus serta merta memenangkan gugatan Yayasan PGRI pimpinan Heru Ismadi.
Dalam konteks hukum maka dengan putusan serta merta tersebut seharusnya Yayasan PGRI pimpinan Heru Ismadi yang berhak menjalankan aktivitas lembaga pendidikan STIKOM PGRI Banyuwangi.
Begitu pula Dirjen Dikti juga sempat melarang aktivitas lembaga pendidikan yang bernaung di bawah Yayasan PGRI yang masih berseteru tersebut.
Namun, di Banyuwangi seakan menjadi hal lumrah berebut ambisi dan kepentingan dengan mengatasnamakan dunia pendidikan.
Aktivitas belajar mengajar STIKOM PGRI Banyuwangi yang kini diketuai Ketua Choirul Anam SKom MKom bernaung di bawah Yayasan PGRI pimpinan Sadi.
Sementara itu seperti diduga sebelumnya, Ketua STIKOM PGRI Banyuwangi, Choirul Anam, beberapa kali dikonfirmasi Hayatul Makin dari FAKTA, dikatakan tidak ada di tempat. Dihubungi melalui selulernya ataupun SMS hingga berita ini ditulis, juga belum direspon oleh pria muda yang sempat mengakui secara kontroversial bahwa wisata ke Bali yang dilakukannya bersama karyawan STIKOM PGRI Banyuwangi dan keluarganya menggunakan dana STIKOM PGRI Banyuwangi sejumlah Rp 100 juta termasuk bagian dari kesejahteraan karyawan STIKOM PGRI Banyuwangi.
Ketua Yayasan PGRI, Heru Ismadi, yang menang dalam sidang di PN Banyuwangi saat dikonfirmasi FAKTA, tidak banyak komentar soal keabsahan STIKOM PGRI Banyuwangi yang dikendalikannya. “Saya no comment. Kalau tahu mahasiswa (mahasiswa yang telanjur diwisuda di salah satu hotel di Banyuwangi yang terkesan tertutup dan ijazahnya ditandatangani oleh Ketua STIKOM PGRI Banyuwangi, Chorul Anam), ini akan ramai,” katanya.
Lebih tegas Sekretaris Yayasan PGRI Banyuwangi, M Ilyas, mengatakan bshes seluruh aktivitas dan produk yang dikeluarkan STIKOM PGRI Banyuwangi yang diketuai Choirul Anam adalah ilegal. “Putusan serta merta pengadilan itu sudah jelas bahwa Yayasan PGRI kami yang harus melaksanakan aktivitas lembaga pendidikan di bawahnya, termasuk STIKOM. Sekarang kita tanya Ketua STIKOM Choirul Anam itu bukan kami yang melantik, juga tidak bernaung di bawah Yayasan PGRI kami. Jadi, segala aktivitas dan ijazah yang dia tanda tangani tidah sah atau ilegal,” tandasnya.
Diminta pendapatnya, praktisi hukum yang juga Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Cabang Banyuwangi, Misnadi SH, mengatakan, putusan serta merta artinya putusan tersebut mengikat kepada yang kalah untuk tidak menjalankan sesuatu yang atas nama lembaga yang mereka sengketakan meski mereka melakukan upaya hukum lain. Kecuali bila ada putusan pengadilan yang menyatakan lain.

“Kita lihat dulu, kalau memang putusan hukumnya serta merta, berarti putusan itu bisa dijalankan tanpa harus menunggu incraht (putusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap),” katanya kepada Hayatul Makin dari FAKTA. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment