Saturday, October 15, 2016

LINTAS NGAWI

PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA
PEMKAB NGAWI DENGAN BPJS KETENAGAKERJAAN


PENANDATANGANAN kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi dengan BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan tanggal 9 Mei 2016 bertempat di Pendopo Wedya Graha Ngawi yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Ngawi, Sekda Ngawi, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Madiun, Kepala BPJS Kantor Pelayanan Operasional Ngawi, seluruh Kepala SKPD, Camat dan undangan lainnya.
Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Ngawi merupakan program jaminan sosial yang mesti mendapat dukungan banyak pihak, sebab penyelenggaraannya mengusung semangat gotong royong dengan tujuan akhirnya memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Karena dengan iuran yang dibayarkan setiap bulannya akan sangat membantu persoalan ekonomi yang bisa muncul di kala kesusahan.
Bupati Ngawi, Ir H Budi Sulistyono, dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Ngawi ini diharapkan bisa membantu kesejahteraan buruh/pekerja swasta meningkat setelah kelak mereka pensiun dan kesejahteraan peserta non formal yang terdiri dari pekerja bukan penerima upah.
Lebih lanjut bupati mengatakan, Pemkab Ngawi telah menyiapkan kawasan industri yang menyerap banyak pekerja, di mana nantinya sangat membutuhkan program BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun.
Kepala  BPJS Ketenagakerjaan, Handoko, menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan adalah implementasi dari PT JAMSOSTEK. BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam UU No.24 Tahun 2011, dalam UU itu ada dua yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menangani orang sakit karena sakit. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan berbentuk jaminan hari tua (PP No.60 Tahun 2015), jaminan kecelakaan kerja (PP No.44 Tahun 2015), jaminan kematian (PP No.44 Tahun 2015) dan jaminan pensiun (PP No.45 Tahun 2015). BPJS Ketenagakerjaan ada dua program, formal (PT, CV, UD) dan informal/ perorangan.
Lebih lanjut Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Ngawi, Bisri Yusmadi, menambahkan, dalam BPJS Ketenagakerjaan iurannya meliputi iuran formal (JKK, JK, JHT dan Pensiun), iuran formal (JKK, JKK dan JHT), iuran perorangan/informal (JKK dan JK), iuran perorangan (JKK, JK dan JHT).
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi tentang implementasi BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Ngawi kepada SKPD, Camat, Staf Pemkab Ngawi, Kepala BUMD dan Staf Perusahaan yang ada di Ngawi. (F. 968) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks


No comments:

Post a Comment