Saturday, October 15, 2016

LINTAS SUMSEL

3 PENDEKAR HUKUM KANDASKAN HARAPAN SUMAIYAH 
JADI ORANG NOMOR SATU DI GERAKAN PRAMUKA KOTA PALEMBANG

Majelis hakim PTUN Palembang yang mengadili perkara.
TIGA pendekar hukum; Amrullah SHI MHI, Riduan SH dan Suratno SH MH, kandaskan harapan Dra Hj Sumaiyah MZ MM untuk menjadi orang nomor satu di Gerakan Pramuka Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, selamanya. Itu setelah gugatannya terhadap Dewan Pembimbing, Harnojoyo SSos, yang juga Walikota Palembang No.06/6.2016/PTUN/PLG ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dan menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 219.000,- yang terdiri dari biaya pendaftaran sebesar Rp 30.000, biaya pengadilan Rp 60.000, biaya ATK Rp 75.000, biaya sumpah saksi Rp 40.000, biaya redaksi Rp 5.000, biaya Leges Rp 3.000, biaya materai Rp 6.000.
Sumaiyah menggugat Surat Keputusan Dewan Pembimbing No.001 Tahun 2016 Tentang Susunan Kepengurusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Palembang dan Pengganti Antar Waktu Untuk Melanjutkan Masa Bakti 2012-2017 tertanggal 04 Januari 2016. Namun gugatannya itu dimentahkan oleh tiga pendekar hukum sebagai penasehat hukum Harnojoyo.
Menurut kuasa hukum tergugat, berdasarkan data yang ada bahwa penggugat bukan lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan surat tertanggal 27 Juli 2015 nomor 882/044/BKD/Diklat-III/2015 atas usulan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun atas nama Dra Hj Sumaiyah MZ MM, NIP 19550922 1979032003 atas Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 000017/KEPKA/KPP/21671/15 tentang pemberian kenaikan pangkat/pengabdian pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai batas usia pension. Maka, gugatan penggugat sebagai PNS yang menggugat Harnojoyo sebagai Dewan Pembimbing Gerakan Pramuka dan Walikota Palembang adalah salah alamat. Karena dalam penandatanganan SK No.001 Tahun 2016, tergugat merupakan Ketua Dewan Pembimbing Gerakan Pramuka Kota Palembang, dan merupakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) pasal 36 dan pasal 56.
Mengingat pertimbangan majelis hakim bahwa tergugat bukan merupakan badan atau pejabat tata usaha megara, maka mejelis hakim menyimpulkan bahwa obyek sengketa bukan merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 9 UU No.51 Tahun 2009.
Karena gugatan penggugat tidak diterima maka sesuai ketentuan pasal 110 UU No.51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.51 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka kepada penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dan menyatakan gugatan penggugat tidah diterima.
Putusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada hari Senin, tanggal 25 April 2016, Ketua Majelis Hakim Dwika Hendra Kurniawan SH MH dengan anggota masing-masing Arum Pratiwi Mayang Sari SH dan Euis Riyanti SH MH dibacakan di persidangan pada hari Selasa, tanggal 3 Mei 2016.
Kuasa hukum Harnojoyo mengatakan,Kami memang sudah yakin kalau gugatan mereka salah alamat namun dipaksakan”. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment