Sunday, October 30, 2016

SURABAYA RAYA

WALIKOTA SURABAYA HADIRI SIDANG DI MK

Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya, Martadi.
GUGATAN yang dilayangkan oleh warga Kota Surabaya terhadap UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pengalihan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan Kepada Pemerintah Provinsi, kini memasuki babak baru.
Rabu (8/6) Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, memberikan kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Walikota Tri Rismaharini tidak bersaksi sendirian. Tetapi bersama Dewan Pendidikan Kota Surabaya. Juga perwakilan guru, perwakilan wali murid dan ahli pendidikan.
Kepada wartawan usai sahur bareng di Pasar Keputran, Selasa (7/6), walikota perempuan pertama di Kota Surabaya ini mengatakan, dalam persidangan nanti akan diserahkan bukti tertulis dan penyampaian kesaksian lisan. Adapun bukti tertulis itu terdiri dari dokumen jumlah siswa yang sudah dibiayai oleh Pemerintah Kota Surabaya dan arsip foto anak-anak yang sudah dilakukan. “Kalau secara lisan, saya nanti akan menceritakan pengalaman saya kenapa Pemkot Surabaya bersikeras untuk mengelola sendiri (pendidikan jenjang menengah). Jadi saya bukan tanpa alasan," ujar walikota.
Menurut walikota, anak-anak sebagai generasi penerus harus melanjutkan pendidikannya hingga kuliah. Karenanya, di Surabaya, Pemkot Surabaya memastikan anak-anak yang putus sekolah agar mau kembali bersekolah. “Sebab, bila anak-anak Surabaya hanya lulusan SMP, akan sulit mencari kerja. Pokoknya kami dukung dulu ke tingkat SMA, jika sudah lulusan SMA bisa diarahkan apakah langsung kerja atau kuliah,” jelas walikota.
Dalam mendukung itu Pemerintah Kota Surabaya banyak memberikan beasiswa kepada anak-anak Surabaya yang punya keinginan kuliah. Beasiswa itu seperti jurusan kedokteran, teknik, notaris juga mekanik pesawat. Berbagai program beasiswa itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan warga melalui bidang pendidikan anak-anak. “Kami memberikan beasiswa kuliah itu melalui pendaftaran di Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya,” sambung walikota.
Anggota Dewan Pendidikan Kota Surabaya bidang informasi, Didik Yudhi Prasetyo, mengatakan, untuk agenda sidang di MK, pemkot akan menghadirkan dua saksi ahli yaitu pakar hukum administrasi, Prof Phillipus M Hadjon, dan mantan hakim konstitusi, Haryono. Serta tiga saksi fakta yakni Walikota Surabaya, Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya, Martadi, dan tenaga administrasi honorer jenjang SMA/SMK. Untuk saksi fakta ini sesuai dengan bidang kerjanya.
“Bu wali akan menyampaikan perihal pendidikan secara komprehensif di Kota Surabaya. Juga hal-hal apa saja yang telah dilakukan Pemkot Surabaya di bidang pendidikan. Seperti pendidikan gratis 12 tahun, melengkapi sarana pendidikan, memberikan pelatihan pada guru-guru juga mengirim guru-guru ke luar negeri untuk peningkatan kompetensi,” jelas Didik Yudhi Prasetyo. 
Menurut Didik, ini merupakan sidang keenam kalinya terkait gugatan yang dilayangkan oleh warga Surabaya terhadap UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pengalihan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan Kepada Pemerintah Provinsi. Di sidang sebelumnya pekan lalu,  dia menyebut hadir dari pihak Pemerintah Provinsi Jatim dan juga PGRI pusat. Di sidang sebelumnya, juga hadir perwakilan dari pihak pemerintah seperti dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Harapan kami, kewenangan penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK (menengah) tetap dikelola oleh Pemkot Surabaya. Bahwa nanti akan ada aturan khusus bagi pemerintah kota/kabupaten yang dianggap mampu sumber daya manusia (SDM)-nya dan juga anggarannya,” sambung dia. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment